SERANG,Revolusinews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Masjid Agung Al Hakim di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Laporan ini terkait dengan dugaan ketidak sesuaian spesifikasi pembangunan masjid yang dibangun pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 2.929.536.442,06.
Laporan pengaduan dengan Nomor 221/LSM PKPB-Banten/LP/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025 telah diterima dan ditandatangani oleh staf Kejaksaan Tinggi Banten, pada 22 Desember 2025.
Masjid Agung Al Hakim ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang,” kata Sajam, BSC, Ketua Umum LSM PKPB Provinsi Banten. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masjid ini transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ujar Sajam.

Saat ini, LSM PKPB Provinsi Banten telah mengajukan permohonan audiensi dengan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini. “Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Banten dapat menginvestigasi dan menindaklanjuti laporan kami ini,” tambah Sajam.
“Kami akan terus memantau proses investigasi dan akan melakukan aksi protes jika diperlukan,” lanjut Sajam.
Masjid Agung Al Hakim sendiri merupakan salah satu bangunan penting di Banten, yang diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Namun, dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
LSM PKPB Provinsi Banten meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan Masjid Agung Al Hakim sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan masyarakat.
Reporter: Wahyu Ceko






