Mediasi Panjang Soal Pelayanan Publik di Desa Temuireng Akhirnya Capai Kesepakatan

oleh -661 Dilihat
img 20250731 wa0002
Pengacara Mufidi SH., dan Rekan Faizun SH., sebagai Kuasa Hukum keluarga Pemohon, alhamdulilah mediasi hari ini ada kesepakatan yang disaksikan Camat Petarukan dan semua pihak. (Dok Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Proses pelayanan publik di Desa Temuireng, Kecamatan Petarukan, kembali menjadi sorotan setelah berlarut-larutnya mediasi terkait permohonan surat isbat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buka sidang isbat di Pengadilan Agama.

Kepala Desa Temuireng, Sugeng Riyadi, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) kerap kali menghadiri proses mediasi yang sudah dilakukan beberapa kali. Namun, menurut Kuasa Hukum pemohon, Mufidi SH, sikap pemerintah desa terkesan mempersulit dengan menambah berbagai persyaratan.

Permohonan surat isbat ini seharusnya sederhana, tapi justru dibuat rumit. Setiap kali kami penuhi syarat, selalu ada permintaan baru yang katanya belum sesuai aturan,” ujar Mufidi SH kepada awak media di Petarukan, Rabu (30/7/2025).

Ia menilai pelayanan seperti ini menyalahi semangat undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur hak warga dalam mengakses pelayanan publik.

Menurut Mufidi, segala bentuk permohonan warga, termasuk pengurusan surat isbat, merupakan kewajiban pelayanan yang harus diberikan pemerintah desa tanpa diskriminasi. “Pelayanan publik bukan sekadar formalitas, tetapi hak warga negara. Jika dipersulit, ini akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa,” tegasnya.

Mediasi terakhir yang digelar pada Rabu sore dihadiri sekitar delapan orang, termasuk Camat Petarukan Samsul Dewantara, Kepala Desa Sugeng Riyadi, Sekdes Suharto, serta Kuasa Hukum pemohon Mufidi SH dan Faizun SH. Pihak keluarga pemohon diwakili Anjar, sedangkan dari kecamatan hadir seorang staf pendamping.

Berbeda dengan sebelumnya yang berlangsung alot, mediasi kali ini berjalan lebih kondusif. Setelah diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak desa dan pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum. “Alhamdulillah, setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya ada titik temu,” kata Mufidi SH.

Camat Petarukan, Samsul Dewantara, menegaskan bahwa masalah ini sebenarnya lebih banyak dipicu miskomunikasi. “Saya melihat ini hanya soal komunikasi yang belum nyambung antara desa dan masyarakat. Pada prinsipnya, pemerintah desa wajib memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya kepada media.

Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah desa. “Mutu pelayanan harus dijaga, karena masyarakat berhak mendapat kemudahan dalam setiap urusan administrasi. Kalau ada hambatan, harus segera diselesaikan tanpa menambah beban warga,” tandas Samsul.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini, diharapkan pengurusan surat isbat dan bentuk pelayanan publik lainnya di Desa Temuireng dapat berjalan lebih lancar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik serta komitmen aparatur desa dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat tanpa mempersulit, tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.