KARAWANG, Revolusinews.com – Berdasarkan laporan melalui program Lapor Pak Kapolres, polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pengedar serta bandar narkoba sejumlah 4 (empat) orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Kami mengungkap dan kami tangkap dalam waktu sepekan dengan jumlah pelaku 4 orang, dimana 2 orang adalah pengedar, 2 sisanya merupakan bandar,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH pada Senin (12/12/2022).
Selain meringkus bandar dan pengedar, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone, narkoba jenis sabu dan Obat Keras Tertentu (OKT).
“Ada 4 unit handphone berbagai merk, Sabu-sabu dengan berat 15,67 gram, serta 3.880 butir OKT dan uang tunai Rp.704.000,” kata AKBP Aldi Subartono.
Dikatakannya, pengungkapan dan penangkapan dimulai pada akhir November tahun 2022. Penangkapan berdasarkan hasil lidik dari laporan masyarakat.
“Ini hasil lidik Sat Reserse Narkoba berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun melalui media sosial Lapor Pak Kapolres,” jelasnya.
Empat kasus ini diungkap dalam dua pekan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil ringkus pelaku berinisial IA alias Santung di sebuah gang di Desa Payungsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.
“Dari tangan pelaku kita dapati narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit handphone warna pink,” kata AKBP Aldi Subartono.
Kemudian, lanjut AKBP Aldi Subartono SH SIK MH, tersangka kedua berinisial AM dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tegalamba Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
“Dari pelaku AM kita sita Obat Keras Tertentu sejumlah 2.590 butir pil Tramadol, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 54 ribu,” jelasnya.
Masih kata AKBP Aldi Subartono SH SIK MH, sedangkan pelaku ketiga DS diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kedungasem Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rata-rata para pengedar atau tersangka yang ditangkap tersebut mengaku mendapatkan pil Hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.
“Harga rata-rata untuk OKT ini Rp. 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 1,5 Juta hingga 1,8 juta per gram,” jelasnya.
AKBP Aldi Subartono SH SIK MH menjelaskan, sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya.
“Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan Pengedar atau Bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi memberi acungan jempol kepada Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH atas kerja keras dan kesigapannya berhasil menangkap pelaku, pengedar berikut bandarnya dalam waktu dua pekan.












