Nekat Bakar Rumah Keluarga, MSY Terancam Bui 12 Tahun

oleh -1188 Dilihat
img 20260224 wa0185 11zon

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pembakaran rumah berinisial MSY (40) ke Kejaksaan Negeri (JPU) pada hari ini, Selasa (24/02/2026). Kapolres Biak Numfor Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H.,melalui rilis resminya didampingi Kasat Reskrim Iptu. Daniel Z. Rumpaidus S.H.M.H. dan Humas polres Biak Numfor, mengatakan bahwa Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tersangka diduga kuat dengan sengaja menghanguskan kediaman peninggalan almarhum Yan Yarangga yang berlokasi di Jalan Goa Jepang, Kampung Sumberker.

Kronologi Kejadian: Api Muncul Setelah Tersangka Bertamu Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIT. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, tersangka MSY awalnya datang ke rumah korban, Magdalena Yarangga, untuk menanyakan keberadaan bapak saksi (penghuni rumah).

Sempat terjadi interaksi di mana tersangka meminta kunci rumah dengan dalih ingin mengosongkan hunian tersebut. Tak lama setelah berpamitan membeli rokok, tersangka kembali dan masuk ke dalam rumah. Hanya berselang sepuluh menit, saksi melihat kobaran api sudah membesar di ruang tengah, yang memicu kepanikan hingga penghuni rumah harus menyelamatkan diri ke rumah tetangga.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi ini telah direncanakan. Tersangka MSY diketahui membeli bensin eceran sebanyak tiga liter yang dikemas dalam botol plastik ukuran besar.

“Tersangka masuk ke dalam rumah dan menyiramkan bensin di tiga titik berbeda: kamar depan, ruang tamu, dan dapur. Setelah itu, tersangka membakar taplak meja di dapur menggunakan korek gas hingga api merambat cepat ke seluruh bangunan,” ujar pihak penyidik dalam keterangan persnya.

Motif di balik aksi nekat ini ditengarai karena masalah pribadi, di mana tersangka merasa tidak terima istrinya keluar dari rumah orang tua. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu buah kaleng minuman ukuran 500 ml.
  • Satu unit televisi yang hangus terbakar.
  • Fotokopi sertifikat tanah (Buku Tanah) Hak Milik No. M.1461 atas nama Yan Yarangga.

Atas perbuatannya, tersangka MSY dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan siang ini, 24 Februari 2026, untuk proses persidangan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.