P3S Panwaslu Kecamatan Kandanghaur Sampaikan Terkait Pengawasan APK

oleh -665 Dilihat
oleh
img 20231218 wa0012

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Koordiv Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Kandanghaur, Apri Damayanti, S.E menyampaikan bahwa pihaknya masih pada  tahapan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut disampaikan Apri Damayanti pada konferensi pers bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (16/12/2022) yang dimulai sekira 10.54 WIB sampai dengan 12.36 WIB.

img 20231218 wa0011

“Sekarang yang sedang Panwaslu Kecamatan Kandanghaur lakukan yaitu terkait APK (Alat Peraga Kampanye). APK sekarang ini sudah tersebar disemua titik-titik zona yang ada di Kecamatan Kandanghaur. Dari 13 Desa sudah ada zona-zonanya,” kata Apri Damayanti.

Lebih lanjut Apri Damayanti mengatakan, ada beberapa partai dan Caleg yang melanggar di zonanya. Untuk itu, pihaknya sebagai Panwaslu Kecamatan Kandanghaur sudah melakukan sebuah pencegahan. Pencegahan yang dilakukan yaitu memberikan surat himbauan untuk partai dan para Caleg untuk menggeser atau memindahkan APK mereka ke tempat yang sudah disediakan oleh kami. Tindakan ini sudah sesuai dengan keputusan KPU terkait zona pemasangan APK.

“Kami sudah melayangkan surat syarat perbaikan himbauan kepada para Caleg untuk pemindahan APK ke tempat yang sudah disediakan,” jelasnya.

Dikatakannya, salah satu bentuk pencegahan dalam masa kampanye yaitu dengan cara berkoordinasi. Ketika sudah berkoordinasi masih saja kurang diperhatikan maka Panwaslu memberikan surat himbauan dan ketika sudah memberikan himbauan masih tetap saja tidak memperhatikan maka Panwaslu berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan.

“Untuk saat ini masih belum ramai kampanye, sekarang ini masih pada APK. Hanya beberapa dari Caleg yang melakukan peretemuan tatap muka di Kecamatan Kandanghaur,” katanya.

Lanjut Apri Damayanti, untuk APK yang tersebar di luar zona yang disediakan, pihaknya sudah memberikan himbauan. Panwaslu juga tidak asal mencabut APK, sebab diatur oleh perundang-undangan yang terkait peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 dan ada Perbub nomor 86 tahun 2023 terkait pemasangan APK.

“Apa yang kita lakukan tidak jauh dari peraturan-peraturan yang sudah kami pelajari yang ada dan yang berlaku pada saat kampanye ini. Dan tidak hanya memberikan himbauan, kalau untuk setiap harinya pihak pengawas PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) mengawasi disetiap desanya masing-masing,” jelasnya.

Lanjut Apri Damayanti, pihaknya melakukan inventarisir mana saja yang di luar zona, yang masa saja yang melanggar aturan yang berlaku pada masa kampanye. Adapun pencegahan yang sudah dilakukan yaitu baru sampai pada himbauan.

“Kami sudah melakukan 2 himbauan. Tapi tetap kita masih melakukan pengawasan masa kampanye ini sampai tanggal 10 Februari 2024. Di masa tenang, kita juga butuh ekstra untuk pengawasan,” tutup Apri Damayanti.

No More Posts Available.

No more pages to load.