Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024

oleh -329 Dilihat
img 20240204 wa0001

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Juntinyuat menggelar konferensi pers terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Jl. Kartini RT 008 RW 002 Desa Juntinyuat Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Minggu (04/2/2024).

Konferensi pers kali ini terkait Pengawasan Logistik pada Pemilu 2024 agar Pemilihan Umum yang akan dilakanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 semua prosesnya bisa berjalan dengan baik dan optimal.

img 20240204 wa0002

Turut hadir di gelar konferensi pers, Seafudin, S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Juntinyuat sekaligus Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Informasi dan Data (SDMO), didampingi oleh anggota panwaslu Kecamatan Juntinyuat Dedi Priyadi, S.Pd. ketua Koordinator Divisi Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) dan Syifaus Syarif, S.H., Ketua Koordinator Divisi hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan humas, serta dihadiri oleh Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Juntinyuat beserta Satpol PP, dan beberapa rekan-rekan media.

Dikesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Seafudin, S.Pd., menyampaikan terkait pengawasan dan pendistribusian logistik, hal tersebut merupakan salah satu tahapan yang akan kami awasi yang mana tujuannya adalah agar pada pemilihan umum yang akan dilakanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 ini semua prosesnya bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Dalam pengawasan logistik dan tahapan distribusi ini tentunya Panwaslu beserta seluruh jajaran di Kecamatan Juntinyuat akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku baik regulasi daerah maupun regulai kepemiluan serta peraturan KPU.

“ Kami menugaskan 12 pengawas Keluarahan/Desa se-Kecamatan Juntinyuat agar dapat ikut serta secara maksimal dalam pengawasan tahapan ini, terlebih terkait alat peraga kampanye yang mungkin masih banyak terpasang di luar titik zonasi yang telah di tentukan oleh KPU yang dalam hal ini PPS atau PPK,” ujar Seafudin, S.Pd.,

Syifaus Syarif selaku Kordiv HP2HM di kesempatan tersebut juga menyampaikan pedoman Panwaslu dalam tahapan kampanye.

“ Dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Persiapan khusus pada tahapan kampanye dan pendistribusian logistik telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Juntinyuat melalui bimbingan teknis dan rapat kerja teknis, dimana Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diberikan pengetahuan terkait aturan, langkah pencegahan, pemetaan kerawanan sampai dengan rencana strategis pengawasan kampanye.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Juntinyuat telah memberikan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu hingga memfasilitasi alat kerja pengawasan,

“ Setiap temuan atau laporan yang masuk baik dari masyarakat ataupun laporan dari pengawas kelurahan/ desa akan kami tindak lanjuti dan kemudian kami panwaslu kecamatan juntinyuat akan membuat surat pencegahan berupa himbauan kepada seluruh kepengurusan partai politik atau peserta pemilu di tingkat kecamatan untuk bersama mengikuti regulasi yang ada.

Dan kami juga melakukan koordinasi serta melaporkan kepada forkpimcam termasuk jajaran Satpol PP di Kecamatan Juntinyuat selaku pemilik wewenang dalam melaksanakan peraturan daerah di Kabupaten Indramayu,” jelas Syifaus Syarif. 

Dedi Priyadi, S.Pd., yang akrab dipanggil Bang Desi selaku Divisi PPPS juga sebagai penanggung jawab dalam tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 mengatakan terkait tindakan pencegahan terhadap netralitas ASN,

“Terkait dengan tindakan pencegahan terhadap netralitas ASN ini selain berkirim surat, Pengawas Keluharan/Desa akan selalu memberikan tindakan pencegahan kepada ASN di kegiatan kampanye untuk tidak ikut serta berperan aktif dalam kegiatan Kampanye tersebut,” jelas Bang Desi

Lanjut dia menambahkan bahwa, “dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

“ Pada tahapan kampanye merupakan tahapan yang biasanya sering terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye,” imbuhnya.

Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan, meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan,” pungkasnya