Pasca Pilkakam Serentak, Dewan Adat Biak Desak Dinas Terkait Segera Sikapi Gugatan

oleh -571 Dilihat
img 20251215 wa0170

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Sekretaris Dewan Adat Kankain Karkara Byak (KKB), Adolf Baransano angkat bicara menyikapi dinamika dan polemik yang terjadi pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak di Kabupaten Biak Numfor yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu.

Dewan Adat Biak mencatat adanya sejumlah laporan dan gugatan dari masyarakat adat, para calon kepala kampung, serta saksi di beberapa kampung yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan. Ketidakpuasan ini memicu dugaan adanya indikasi kecurangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

Saat Ditemui di ruang kerjanya di Aidoram Kankain Karkara Byak, Senin (15/12/2025), Adolf Baransano mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan kecurangan yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor dan panitia pemilihan di tingkat distrik hingga kabupaten.

“Ada banyak hal yang menjadi permasalahan. Masyarakat, terutama calon kepala kampung dan saksi, merasa dirugikan dengan proses pemilihan yang ada indikasi kecurangan. Karena itu, atas laporan yang masuk, Dewan Adat Biak ikut bertanggung jawab memberi perhatian agar nilai kebenaran, keadilan, dan kejujuran dapat ditegakkan,” ujar Adolf.

Desakan untuk DPMK dan Panitia Pemilihan: Menyikapi kondisi tersebut, KKB meminta secara tegas kepada DPMK Biak Numfor serta seluruh jajaran panitia pemilihan—mulai dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten—untuk tidak mendiamkan gugatan yang masuk.

Adolf menekankan perlunya solusi konkret atas tuntutan masyarakat. Solusi tersebut bisa berupa perhitungan ulang surat suara atau bahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika terbukti terjadi pelanggaran fatal.

“Kami meminta dinas terkait dan panitia segera menyikapi ini dengan mencari solusi terbaik. Jika perlu dilakukan pemilihan ulang atau perhitungan ulang sesuai permintaan masyarakat dan calon, maka langkah itu harus diambil sebagai bentuk kebijaksanaan pemerintah,” tegasnya.

Adolf juga menyoroti Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Pilkakam, di mana tahapan masa sanggah atau penyampaian gugatan dijadwalkan berakhir pada tanggal 17 Desember 2025. Dengan waktu yang tersisa, Dewan Adat berharap pemerintah bergerak cepat menanggapi laporan yang ada demi mencegah konflik berkepanjangan. Hal ini dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan (Kamtibmas), terlebih masyarakat Biak sedang bersiap memasuki masa perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Langkah penyelesaian ini perlu kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Mari kita bersama-sama turut bertanggung jawab atas keamanan masyarakat secara bertingkat hingga ke dalam keluarga, apalagi kita sedang menyongsong Perayaan Natal dan Tahun Baru,” tutup Adolf.

No More Posts Available.

No more pages to load.