Pelabuhan Laut Biak Diberi Palang oleh Pemilik Hak Ulayat Keluarga Er Randongkir

img 20240913 wa0034

BIAK, Revolusinews.com – Status kepemilikan tanah hak ulayat keluarga Er Randongkir yang telah dibangun Dermaga Pelabuhan Utama Biak Numfor yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Waupnor Kabupaten Biak Numfor kini diberi palang oleh keluarga besar Er Randongkir, Jumat (13/9/2024).

Yunus Randongkir sebagai pemilik hak ulayat mewakili keluarga besar mengatakan bahwa hari ini pelabuhan kita segel, sebab pihaknya telah melakukan berbagai upaya demi penyelesaian atas tanah tersebut, namun tidak adanya kejelasan dari pemerintah.

“Pelabuhan yang telah lama digunakan oleh Pemerintah Biak Numfor, dan merupakan aset negara kurang lebih 37 tahun, terhitung sejak tahun 1987 dan mulai dilakukan pelebaran dermaga ke arah timur dan bagian barat, dan sampai dengan saat ini 2024, pemanfaatannya berjalan dengan baik,” kata Yunus.

Diungkapkannya, sementara yang hanya dibayar pada masa itu adalan ganti rugi sejumlah tanaman pohon kelapa yang berada di samping kiri kanan bibir pantai milik keluarga er randongkir waupnor yang bermukim pada satu rumah yang berdiri atau berlabuh pada posisi bibir pantai, bertepatan diantara pos pelaburan dermaga yang sekarang ini. Maka dengan ini, keluarga besar er randongkir melalui mekanisme pengurusan yang panjang telah dilalui selama 37 tahun, sebagaimana tersebut diatas, mengalami banyak kendala di dalam kubu pemerintah, dan tidak mendapat jawaban penyelesaian.

“Kami keluarga besar er randongkir mengharapkan jawaban yang jelas serta tegas,” tandasnya.

Dengan adanya aksi pemalangan tersebut, pihak PT Pelindo, KSOP dan keluarga er Randongkir melakukan pertemuan di Kantor Polisi Sub Sektor Kawasan Laut Biak.

img 20240913 wa0035
Pertemuan antara pihak PT Pelindo, KSOP dan keluarga er Randongkir melakukan pertemuan di Kantor Polisi Sub Sektor Kawasan Laut Biak. (Foto : Imran RNews)

Setelah melalui diskusi panjang, dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara pihak keluarga er Randongkir yang di wakili oleh Jeheskiel Randongkir(53 Tahun) sebagai (pihak pertama). bersama (GM PT. Pelindo) Biak Zainul Wizuda (pihak ke dua).

Isi Kesepakatannya sebagai berikut ;
Pada hari ini tanggal 13 September 2024 pukul 11.00 wit pihak Keluarga Randongkir melakukan aksi pemalangan di kantor Pelindo, kantor KSOP dan areal Pelabuhan biak, karena adanya tuntutan ganti rugi tanah.

Namun setelah di pertemukan di Kantor Sub Sektor Kawasan Laut Biak, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Pihak Keluarga Randongkir menyatakan telah menyampaikan surat tuntutan kepada Bpk. Siles Warfandu GM. Pelindo sebelumnya.

2. Pihak Pelindo telah berkoordinasi dengan direksi pusat bahwa penyampaian tuntutan telah di terima pihak Biro Hukum Kantor Pusat PT. Pelindo.

3. Pihak 1 (pertama) dan pihak 2 (kedua) sepakat untuk diadakan pertemuan pada hari rabu tanggal 18 september 2024 pukul 11.00 wit melalui media zoom oleh pihak PT. Pelindo untuk mendengarkan tuntutan dari keluarga randongkir

4. Pihak 1 (pertama) sepakat untuk membuka palang kantor PT Pelindo, KSOP, dan pintu gerbang Tengah untuk melakukan akses kegiatan di Pelabuhan.

Hadir dalam pertemuan tersebut
Pihak 1 (pertama): Than Handongsir, Yensen randongkir, Yunus Randongkir, Asur, Imanuel Rumayom (LBH). Pihak 2 (kedua): Horten Siahaan (KSOP), Yance Kaode (KACIP), Alfred Rumanasens

Jeheskiel Randongkir berharap dalam pertemuan virtual via Zoom hari rabu 18 september 2024 menggu depan,  menemukan titik temu dan kejelasan dari pihak PT Pelindo Pusat.

Apabila masih belum ada kejelasan, maka konsekwensinya jelas. Jangan salahkan kami pihak keluarga besar er Randongkir sebagai pemilik hak ulayat. Apabila kami menutup secara keseluruhan  akses keluar masuk, dan pelabuhan lumpuh total.

No More Posts Available.

No more pages to load.