CILACAP, Revolusinews.com – Pelaku kasus perundungan terhadap siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.
Diketahui, sejak berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap saat ini sudah memasuki sidang ketiga.
“Sudah masuk sidang pembacaan tuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan kasus hukum,” ungkap Muhamad Nabawi, Kuasa Hukum keluarga korban perundungan, Rabu (25/10/2023).
“Pertama sidang dakwaan, kemudian sidang dengan mendatangkan saksi ahli, dan terakhir sidang pembacaan tuntutan,” tambahnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Pelaku MK (15) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan pelaku lain yakni WS (14) dituntut hukuman 4 bulan penjara.
Kendati demikian, kedua pelaku diberi kesempatan untuk membela diri pada sidang pledoi nantinya. “Itu hak mereka,” ujar Nabawi.
“Karena berkas di Kejaksaan sudah lengkap (P21), dan sudah 3 kali sidang, selanjutnya tinggal sidang pledoi, waktunya mungkin dalam minggu ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK melakukan aksi perundungan disertai penganiayaan kepada teman sekolah berinisial F (14) pada 27 September 2023 lalu. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) akibat mengalami sesak dada dan tulang rusuk sebelah kiri patah.
Aksi pelaku sempat terekam video dan viral di media sosial, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.






