Pembangunan Irpom Poktan Sugih Mukti Diduga Tidak Sesuai Spek dan Dimonopoli Oknum Koordinator Aspirasi

oleh -67 Dilihat
img 20250104 wa0068

SERANG,Revolusinews.com – Program Irigasi Perpompaan (Irpom) adalah program bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Program ini menyediakan bangunan irigasi, pompa air, dan pipa untuk mengairi persawahan.

Tapi kadang kala di setiap program pemerintah ada saja oknum orang yang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan di setiap program tersebut entah dari material yang di gunakan atau pun upah yang diberikan seperti halnya pada kelompok tani sugih Mukti yang berlokasi di Kp.Panyairan ,Des.Cirangkong,Kec.Petir Serang -Banten. sabtu (04/01/2025).

pasalnya saat tim awak media monitoring investigasi ke lokasi pengerjaan ditemukan banyak kejanggalan dari mulai kontruksi bangunan,jenis material yang digunakan, jenis piva yang di gunakan sampai pada Harga Ongkos Kerja (HOK).

tampak jelas dari mulai kontruksi bangunan dari mulai pondasi bangunan diduga tidak menggunakan cakar ayam dan galian pondasi pun kurang lebih hanya 20cm, serta pondasinya pun menggunakan batu bata dan tidak menggunakan batu belah serta penempatan rumah pompa seolah di paksakan yang luas lokasi tanah hanya ukuran rumah pompa yang hanya berjarak 40-50cm dari bibir sungai ,rentan tergerus oleh aliran sungai.

Tidak hanya kontruksi dan bahan material bangunan saja yang diduga tidak sesuai spek, dari jenis piva tampak jelas terlihat di bagian selang masuk dan keluar menggunakan selang dan piva berdiameter 6″(inci) sedangkan di jaringan menggunakan piva berdiameter kisaran 3″-4″. (inci) dan dari jenis piva pun diduga tidak SNI (Standar Nasional Indonesia).

menurut keterangan dari berbagai narasumber menjelaskan tentang ke ikutsertaan salah satu oknum koordinator Aspirasi yang berperan aktip mengelola bahkan mengatur dan mengelola mulai dari pembelanjaan material dan koordinasi untuk rekan rekan lembaga yang berkunjung ke lokasi pengerjaan proyek Irpom tersebut,ini jelas pelanggaran hukum.

Demi mendapatkan informasi yang akurat tim awak media mencoba beberapa kali mendatangi Ketua Poktan Sugih Mukti untuk konfirmasi tapi sangat di sayangkan ketua kelompok seolah enggan berkomentar dan seolah menghindar dari awak media.

Ditempat terpisah ada beberapa narasumber yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa untuk bangunan serta bahan material harus sesuai spek dan SNI.

“Untuk kontruksi bangunan dari mulai cakar ayam dan pondasi harus menggunakan batu belah pak,dan memakai slup,serta untuk piva harus SNI piva 6″(inci) dan panjangnya 6 Meter, diluar kurang dari enam meter bukan SNI”,tegasnya.

Diketahui proyek pembangunan irigasi perpompaan yang berlokasi di Desa Cirangkong Kecamatan Petir kabupaten Serang, menelan anggaran sebesar Rp 112.800.000(seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh kelompok tani Sugih Mukti.

sampai berita ini di tayangkan tim awak media Revolusinews.com masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait.

Reporter: Wahyu