Pemilihan Ulu-ulu Vak Pemalang Disorot: Pengacara LBA Sebut Undangan Panitia Ilegal

oleh -307 Dilihat
inshot 20250719 121028451
Kuasa Hukum LBA Laskar Banyu Aji, Mufidi SH., bersama pengurus lainnya gelar klarifikasi, menyampaikan bukti temuan surat undangan yang diedarkan pihak oknum (WR) purna tugas IP3A depan wartawan di Pendopo Kecamatan Petarukan pada Jumat (18/7/2025). (Dok Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Pengacara dan tim advokasi hukum Persatuan Ulu-ulu Vak Kabupaten Pemalang, Mufidi, SH., angkat suara terkait undangan pembentukan panitia pemilihan IP3A Bendung Sokawati. Klarifikasi resmi digelar di Pendopo Kecamatan Petarukan, Jumat (18/7), dan dihadiri sejumlah media serta pengurus Ulu-ulu.

Menurut Mufidi, undangan itu tidak sah karena ditandatangani oleh pihak yang sudah tidak lagi menjabat sebagai IP3A. Ia menegaskan, bahwa mereka (WR) sudah purna tugas tapi masih mengaku dan menandatangani undangan, tindakan tersebut melanggar prosedur karena kewenangan membentuk panitia hanya dimiliki oleh pejabat aktif.

Lebih lanjut, dalam masalah ini diduga terindikasi ada campur tangan pihak-pihak tertentu. Dan yang bersangkutan sudah purna tugas, jadi tidak berhak mengeluarkan surat undangan. Ini cacat hukum dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Mufidi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, bila proses ini dipaksakan, maka akan menimbulkan kekacauan administratif. Semua kegiatan harus tunduk pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Kata Mufidi, kita merujuk pada Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 52 Tahun 2021, yang menyebut IP3A yang masa jabatannya habis tidak boleh menggelar pemilihan atau membentuk panitia pengangkatan Ulu-ulu baru.

Sementara itu, Agus Carito dari LBA Laskar Banyu Aji mengatakan, Komisi Irigasi telah memberi arahan agar proses pemilihan Ulu-ulu ditunda. Proses hanya boleh dilakukan setelah IP3A baru terbentuk secara sah.

“Kami mengikuti arahan komisi. Jangan sampai proses ini justru memperkeruh situasi dan menyalahi aturan,” tegas Agus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai sarat kepentingan dan berpotensi melanggar hukum. Masyarakat berharap Pemkab Pemalang bertindak tegas agar pengelolaan irigasi berjalan sesuai aturan dan kepentingan petani tetap terjaga.