Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi e-LaporBup

oleh -2151 Dilihat
oleh
img 20230221 wa0024

CILACAP, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap meluncurkan aplikasi e-LaporBup sebuah layanan pengaduan terpadu yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Peletakan ini melengkapi layanan serupa sebelumnya melalui aplikasi WhatsApp.

Peletakan dilakukan Pj Bupati Yunita Dyah Suminar dalam Rapat Koordinasi di Ruang Prasanda komplek Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (20/2/2023) yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri beserta para asisten. Hadir pula kepala OPD dan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten.

Pj Bupati Cilacap, Yunita mengatakan,elalui e-LaporBup masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dan mendapatkan jawaban dalam waktu yang relatif singkat.

“Di era melengkapi informasi, kita harus siap mental. Siap dikritik. Selain itu, ini untuk menjembatani pusat informasi. Hal ini bisa ditutup dengan memberikan edukasi,” kata Yunita.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atas gangguan layanan publik dengan memangkas jalur komunikasi pada birokrasi dibawah pengawasan langsung oleh Bupati. Tidak hanya menjadi media evaluasi, e-LaporBup juga berfungsi untuk menghimpun masukan terhadap layanan pemerintah.

Yunita meminta layanan pengaduan seluruh OPD pada jajaran Pemkab Cilacap terintegrasi pada e-LaporBup untuk memudahkan pengawasan. Di sisi lain, kepala OPD juga dapat memantau laporan pengaduan sesuai tupoksinya masing-masing, termasuk laporan yang membutuhkan tindak lanjut maupun yang sudah terselesaikan.

“Dari OPD-OPD lain yang selama ini ada WhatsApp dan lainnya untuk aduan, sudah pakai ini saja. Biar jadi satu,” tegas Yunita.

Kepala Diskominfo Cilacap, Supriyanto didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Dyah Permanasari menjelaskan, e-LaporBup merupakan upaya reformasi birokrasi di sektor layanan publik.

Sebelumnya, masyarakat dapat mengakses layanan LaporBup melalui WhatsApp di nomor 0852-9008-2800. Kini layanan tersebut semakin lengkap dengan hadirnya aplikasi e-LaporBup yang dapat diakses pada laman laporbup.cilacapkab.go.id . Untuk menyampaikan laporan, pelapor wajib memasukkan nomor ponsel yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp. Selanjutnya laporan disampaikan sesuai dengan lokasi/alamat dengan lengkap dan jelas.

“Pelapor tidak perlu khawatir karena admin menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan LaporGub, yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dipantau langsung oleh Gubernur,” tutupnya. (dn/kominfo)

No More Posts Available.

No more pages to load.