Pemuda Mucikari “Makelar Perempuan” Untung Rp50 Ribu Diringkus Polisi

pemuda mucikari revolusinews revolusi news

LEBAK, Revolusinews.comSeorang pemuda AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu (04/12/2022) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan penangkapan seorang mucikari tersebut.

” Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022  telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Andi, Selasa (6/12/2022).

Dikatakannya, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak. Setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak  mendatangi kontrakan guna melakukan pengecekan dan ditemukan seorang perempuan yang bernama  (M) dan laki-laki hidung belang bernama R als A sedang berada di dalam kamar.

“Setelah diintograsi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan perempuan M melalui mucikari AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 550.000. pria hidung belang R memberikan uang ke mucikari sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai. Berdasarkan keterangan perempuan M bahwa dirinya ditawari oleh mucikari AN untuk melayani tamu hidung belang R berhubungan seks dengan tarif Rp. 400.000 dari kesepakatan AN selaku mucikari yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp. 50.000,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku AN, dirinya  sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4 , Satu (1) unit  HP redmi9 warna ungu dan Tisu,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.