BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Belum adanya perkembangan kasus tanah milik Daniel Restun yang berlokasi di Jalan Bosnik Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Samofa dengan luas 1.000 M2, sebagai kuasa hukum Yuliyanto, SH.,MH meminta kepada Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim segera menaikkan status kasus perkara tersebut untuk kemudian ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini sudah sangat jelas dan ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka, namun biarlah pihak Reskrim Polres Biak yang akan memutuskan,” demikian yang disampaikan Yuliyanto saat dihubungi awak media via WhatsApp di Jayapura pada Kamis (26/12/2024).
Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (P2HP) dengan nomor B/68/IX/RES. 1.11./2024/Reskrim berdasarkan laporan aduan saudara Daniel Restun yang telah diterima pada tanggal 7 Desember 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/526/XII/2023/SPKT/POLRES NUMFOR/POLDA PAPUA tanggal 7 Desember 2023; Biak
Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/62/VII/2024/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua tanggal 25 Juli 2024.
Diberitahukan bahwa laporan saudara Daniel Restun telah ditindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap 7 (tujuh) saksi dan telah hadir untuk dimintai keterangan sebanyak 6 (enam) orang saksi, sehingga masih diperlukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi tersebut,
Pihak Reskrim Polres Biak telah menyita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti pembuktian tindak pidana.
Dari gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 25 Juli 2024, namun kendala Penyidik masih belum melakukan pemeriksaan kepada 1 (satu) orang saksi, berhubung saksi tersebut sakit.
Yuliyanto kuasa hukum untuk persoalan tersebut, menyayangkan lambatnya penanganan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Instansi BPN di Kabupaten Biak Numfor. Sejak bulan Juli 2024 hingga sekarang akhir Desember 2024 belum dilanjutkan kasus yang ditanganinya. Dirinya meminta Kapolres Biak Numfor segera menindak lanjuti dan menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya minta pihak kepolisian segera menaikkan statusnya ini menjadi tersangka, siapa saja dari semuanya kan udah diketahui, siapa saja yang bisa menjadi tersangka. Kalau menurut saya itu ada dua orang yang akan menjadi tersangka, namun biarlah pihak reskrim polres biak yang akan putuskan,” kata Yuliyanto.
Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu, Dr. Tantu Usman., S.H., M.H. saat dihubungi untuk konfirmasi di Kantor Polres Biak tidak sedang berada di tempat, melalui via pesan WhatsApp, dia mengarahkan untuk menghubungi Aipda Yulius Lewah, SH yang menangani kasus tersebut namun sampai dengan berita ini tayang, belum ada tanggapan.