Polres Biak Numfor Amankan 2 Ton Pertalite dan 10 Pelaku

oleh -468 Dilihat
img 20260129 wa0017 11zon

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar sepanjang Januari 2026 tersebut, polisi mengamankan ribuan liter BBM serta sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, melalui Kabag Ops Kompol Mika Rumbrapuk, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara intensif di tiga titik strategis, yakni area SPBU Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sriwijaya.

“Kasus ini merupakan atensi serius. Kami telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dan saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh unit khusus Reskrim,” ujar Kompol Mika saat memimpin Press Release di Gedung Satreskrim Mapolres Biak, Rabu (28/01/2026).

Modus Operandi: Tangki Rakitan dan Pengoplosan Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai modus operandi, mulai dari penggunaan tangki rakitan (tangki siluman) berkapasitas besar hingga praktik pengoplosan BBM.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita oleh petugas:

Kendaraan Roda Empat (Mobil):

  • 1 Unit Toyota Avanza Putih (PA 1795 CE): Dilengkapi tangki modifikasi kapasitas 120 liter.
  • 1 Unit Toyota Kijang Merah: Digunakan untuk praktik pengoplosan Pertalite.
  • 1 Unit Toyota Hilux Hitam: Digunakan untuk pengangkutan dan perdagangan Pertalite secara ilegal.
  • 1 Unit Suzuki Carry Kuning: Digunakan untuk aktivitas pengoplosan.Kendaraan Roda Dua (Motor Modifikasi):
  • 2 Unit Motor Tangki Besar: Suzuki standar dan Yamaha Vixion Merah dengan tangki kapasitas yang diperbesar.
  • 2 Unit Motor dengan Tangki Tambahan: Yamaha Mio Hitam dan Yamaha Aerox (Kuning-Hitam) yang menyimpan BBM di bagasi.
  • 2 Unit Motor Standar: Yamaha Byson Biru-Hitam dan Yamaha Vixion Silver-Hitam (tanpa plat nomor).

Total Barang Bukti BBM:

  • 2.000 Liter (2 Ton) BBM jenis Pertalite bersubsidi (dalam kemasan galon dan 4 drum plastik).
  • 400 Liter Minyak Tanah subsidi.

Ancaman Pidana Berat Kompol Mika menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap para mafia BBM yang merugikan masyarakat luas.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 53 Huruf C. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.

Polres Biak Numfor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.