JAYAPURA, Revolusinews.com – Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA menggelar sidang ketiga gugatan wanprestasi dan ganti kerugian nomor : 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku penggugat terhadap PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, PT. Tri-M.G Intra Asia Airlines selaku Tergugat II dan Andi Raharto SP selaku Tergugat III pada Rabu (4/9/2024).
Yuliyanto, SH, MH menjelaskan gugatan kliennya tersebut diajukan berdasarkan fakta bahwa kliennya mengirimkan bibit babi hidup sebanyak 1500 ekor bibit babi menggunakan jasa pengiriman pengangkutan udara PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, tanggal 22 November 2023 dengan pembungkusan packing kayu seberat 12.287 kg yang dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan Airway Bill nomor 86400025380 4, dan kliennya telah membayar biaya pengiriman kepada Andi Raharto selaku Tergugat III.
Dalam Surat Muatan Udara Nomor 864000253280, atas jenis barang berupa bibit babi sebanyak 1500 ekor seberat 12.287 kg yang dikirim dari Jayapura ke Sorong tercatat dalam keadaan baik. Namun ketika di gudang Para Tergugat, packing kayu yang berisi bibit babi tersebut ditumpuk-tumpuk dan saat pemindahan bibit babi menggunakan forklift terdapat peti yang jatuh dan mengakibatkan 16 ekor bibit babi mati. Selanjutnya pada saat tiba di Bandara Sorong, bibit babi sebanyak 950 ekor ditemukan dalam keadaan tidak baik, dalam artian packing kayu rusak dan sebanyak 950 ekor bibit babi mati.
“Atas kejadian tersebut Steven Sanjaya selaku penggugat merasa sangat dirugikan dan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi dan oleh karena itu penggugat meminta ganti rugi kepada para tergugat,” kata Yuliyanto.
Lanjut diungkapkannya, agenda pemanggilan para pihak yaitu panggilan kedua pihak Tergugat I PT Asia Cargo Airlines. Tergugat I PT Asia Cargo Airlines kali ini tidak hadir namun mengutus staf untuk memberikan surat yang ditandatangani oleh Revi Dian Permatasari Selaku Direktur PT Asia Cargo Airlines yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang intinya meminta penundaan sidang karena belum ada kesiapan menunjuk kuasa hukum. Dari Penggugat hadir Kuasa hukumnya dan juga Prinsipalnya yaitu Steven Sanjaya. Awalnya kami perkirakan sidang hari ini akan dilaksanakan mediasi jadi kami menyiapkan prinsipal kami untuk hadir tapi kami juga berharap di mediasi berikut Tergugat I, Tergugat II hadir pemilik perusahaan sehingga bisa mengambil sikap dalam permasalahan yang ada.
Sidang hari ini dipimpin oleh Zaka Talapatty selaku Ketua Majelis hakim dan Gracely Manuhutu selaku Anggota Majelis Hakim serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Purwaningsih dan Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II yaitu Naen Soeryono , S.H., M.H.
Sidang Perkara Nomor : 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat terhadap PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, PT. Tri-M.G Intra Asia Airlines selaku Tergugat II dan Andi Raharto SP selaku Tergugat III akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, dengan agenda penyerahan Surat Kuasa Khusus Tergugat I serta penunjukan mediator dan dilanjutkan dengan Mediasi yang akan dihadiri oleh Prinsipal Para Pihak hadir.