CILACAP, Revolusinews.com – Kepolisian Polresta Cilacap akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Diketahui sebelumnya bahwa mayat korban ditemukan di kelurahan Tritih Kulon, Cilacap beberapa waktu lalu.
Peristiwa tragis berawal dari adanya saling ejek di media sosial (medsos) antara korban berinisial R.A. dengan pelaku berinisial A.J.P., W.U., R.N.P., dan M.F.S.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.H., mengatakan pertikaian di media sosial ini berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.
Dalam serangan itu, korban R.A. mengalami luka tusukan yang parah dibeberapa bagian tubuhnya. Ditemukan dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. Dari luka-luka tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas kejadian itu Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya yang dilakukan, polisi berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.
“Empat tersangka tersebut yaitu A.J.P., seorang remaja berusia (17) tahun, merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Kemudian W.U., usia (17) tahun, berasal dari Kelurahan Cilacap, R.N.P., (16) tahun, warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, dan M.F.S., (13) tahun asal Kelurahan Tegalreja, Cilacap,” ucap Kapolresta Cilacap, Selasa (27/6/2023).
Dari empat tersangka mereka dijerat dengan pasal perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat ( 2 ) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam penangkapan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang katana, dan dua bilah celurit. Barang bukti tersebut sebagai alat oleh tersangka untuk melakukan aksi kekerasan.
Selain menetapkan 4 tersangka, polisi juga menetapkan 7 orang tersangka lain yakni H.R.R , M.S , Y.D.E, R.A.S, A.Z, F.L dan S als.S. Ketujuh tersangka dijerat pasal membawa dan memiliki senjata tajam sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi. “Kami menghimbau kepada semua pihak, terutama generasi muda, untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menggunakan jalur komunikasi tepat. Kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan berujung pada konsekuensi yang serius,” tandas Kapolresta.











