BIAK, Revolusinews.com – Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey menyampaikan bahwa hingga saat ini baru ada 14 toko pengecer minuman keras yang sudah mengantongi izin menjual minuman keras.
Jumlah total 43 toko penjual miras yang tersebar di Kabupaten Biak Numfor, baru 14 toko yang telah menyelesaikan pengajuan perijinannya dengan pembayaran uang administrasi. Hal tersebut diungkapkan di ruang kerjanya. Senin, (26/6/2023).
Bapenda menyarankan kepada para penjual dan pengecer minuman keras untuk turut mendukung aturan dari Bapenda dan pemerintah, agar setiap pengusaha yang berusaha di Kabupaten Biak Numfor harus memiliki ijin resmi, karena itu sudah menjadi aturan.
Apabila ada pemilik usaha yang merasa belum memiliki ijin, mari kita berkoordinasi, persoalannya dimana, supaya kita kasih solusi, pemerintah pasti ada jalan keluar untuk setiap persoalan,” tandasnya.
Namun, jika ada toko yang tetap membangkang dan tidak mau mengikuti aturan, maka Bupati akan dengan tegas mencabut ijinnya meskipun disitu ada berjualan sembako, tetap semua ijinnya di cabut dan kami usir dari Biak,” tegasnya
Kepala Bapenda Biak George krey menyarankan kepada seluruh Aparat, mari mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sebab semua itu akan kembali kepada masyarakat, seperti lewat bantuan Hibah dan lainnya.
George krey melanjutkan, bahwa ini saran dari Bupati agar penjual miras tidak boleh lebih dari 10 toko penjual miras, hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat di gedung Sasana Krida beberapa waktu lalu, tujuannya adalah untuk menekan adanya peredaran miras dan mencegah persoalan yang sering terjadi di masyarakat.
Akibat dari pengaruh minuman keras, sering terjadi adanya keributan, perkelahian dan kecelakaan lalulintas. Hingga akhirnya Bupati memutuskan untuk menaikkan tarif perijinan miras sebesar Rp.300.000.000,-
Nilai tersebut tidak semata-mata untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), tetapi tujuannya adalah untuk mengurangi adanya penjual miras, bagi yang tidak mampu membayar, terpaksa harus ditutup.
Dengan begitu, pemerintah bisa mengawasi, mengontrol, mengurangi dan menekan adanya peredaran dari pengecer minuman keras yang ada di Kabupaten Biak Numfor.












