BANYUMAS, Revolusinews.com – Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, Polda Jateng menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di kantor Pengadilan Negeri Purwokerto Jl. Gerilya Purwokerto, Senin (28/11/22).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman SH, MH, mengatakan, bahwa sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Indah Pokta SH, MH dengan panitera penganti ta’lim, SH dilakukan terhadap inisial AD yang diduga mengedarkan, menjual miras tanpa izin sesuai Pasal 24 Perda Kabupaten Banyumas no.16 tahun 2015.
“Tindak kepolisian mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan para saksi, melakukan pemeriksaan pelaku, proses penyidikan”, ucap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
“Hasil putusan sidang hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku dengan pidana denda sejumlah Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta merampas barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) botol Miras dari berbagai jenis (Anggur Merah, Anggur Putih dan Anggur Kolesom) disita oleh negara untuk dimusnahkan,” tutupnya.












