Oleh : Dede Farhan Aulawi
Revolusinews.com – Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki kepentingan strategis untuk mengatur lalu lintas dan kegiatan kapal asing di wilayah perairannya. Salah satu instrumen hukum yang menjadi landasan pengaturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang. Peraturan ini menggantikan Permenhub Nomor 92 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 46 Tahun 2019.
Pada prinsipnya, kebijakan nasional pelayaran Indonesia mengutamakan penggunaan kapal berbendera Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu ketika kapal nasional belum tersedia atau belum mampu memenuhi kebutuhan operasional tertentu, pemerintah dapat memberikan persetujuan penggunaan kapal berbendera asing. Persetujuan tersebut dikenal sebagai Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).
Kapal asing yang memperoleh PPKA umumnya digunakan untuk kegiatan khusus seperti survei migas, pengeboran lepas pantai, konstruksi offshore, pengerukan, salvage, pekerjaan bawah air, dan berbagai aktivitas teknis yang membutuhkan spesifikasi kapal tertentu. Sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia, kapal asing wajib memperoleh persetujuan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam praktik administrasi pelayaran, kapal berbendera asing yang beroperasi secara berkelanjutan di Indonesia diwajibkan menjalani evaluasi dan pembaruan dokumen perizinan secara berkala. Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa kebutuhan penggunaan kapal asing masih relevan, kapal nasional belum tersedia sebagai pengganti, serta seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan kepatuhan hukum tetap terpenuhi. Pengawasan dan evaluasi berkala juga menjadi instrumen untuk melindungi asas cabotage yang memberikan prioritas kepada armada nasional.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan registrasi atau perpanjangan izin setiap dua tahun pada jenis kapal atau kegiatan tertentu, ketentuan tersebut umumnya terkait dengan masa berlaku dokumen operasional, sertifikasi, atau persetujuan penggunaan yang harus diperbaharui melalui proses evaluasi oleh otoritas terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa keberadaan kapal asing tetap memberikan manfaat bagi kegiatan ekonomi nasional tanpa mengurangi kesempatan berkembangnya industri pelayaran nasional.
Dari perspektif kebijakan maritim, pengaturan izin kapal berbendera asing bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menjaga kedaulatan negara, mendukung keselamatan pelayaran, mengawasi aktivitas ekonomi di laut, serta mendorong peningkatan kapasitas armada nasional. Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan teknologi dan jasa kapal asing dengan kepentingan nasional dapat terus terjaga secara berkelanjutan.






