PEMALANG, Revolusinews.com – Sebanyak 209 Kepala Desa di Kabupaten Pemalang resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Pemalang. Pengukuhan dan penyerahan SK berlangsung di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Rabu (19/6/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh Kepala Desa, kecuali dua desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) Kepala Desa.
Mansur Hidayat meminta kepada seluruh Kades agar dapat mensukseskan program pemerintah Kabupaten Pemalang guna membangun Pemalang lebih baik lagi.
“Untuk itu kita bersyukur dan mari dengan cara meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya, kemudian tingkatkan rasa tanggungjawabnya kepada Bangsa dan Negara khususnya kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pemalang,” pesan Mansur Hidayat Bupati Pemalang.
Masih kata Mansur, mengedepankan era digitalisasi dan bersinergi, baik pendidikan, kesehatan, dan semua program Pemkab Pemalang. Hal tersebut disampaikan depan para Wartawan.
Mansur juga mengatakan, nanti kedepan akan melaunching dibeberapa desa bahwa sampah selesai di desa,” tegasnya.
“Soal sampah kembali dijelaskan, “bukan pembuangan sampah akan tetapi membangun pengolahan sampah, jika memang ada sampah yang sudah tidak bisa di kelola nanti dibakar menggunakan incinerator yaitu bahan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.
Usai acara serah terima SK, Bupati Pemalang bersama Kades melepas sejumlah burung merpati putih sebagai tanda akan mewujudkan kesuksesan bersama di Pilkada nanti pada 27 November 2024 mendatang