BIAK, Revolusinews.com – Pertemuan dengan orang tua mahasiswa/i penerima beasiswa afirmasi Siswa Unggul Papua (SUP) di Provinsi Papua, yang di laksanakan di Kabupaten Biak Numfor, bertempat di gedung/Aidoram Kankain Karkara Byak, Jalan Majapahit, Biak. Sabtu (1/7/2023).
Johanes L Ronsumbre Anggota DPRP Provinsi Papua dari Komisi V menjelaskan bahwa, “Perubahan Pasal 34 ayat 10 UU No. 02 Tahun 2021 tentang Otsus telah merubah mekanisme Transfer Ke Daerah (TKD). Sebelum Revisi UU Otsus. Dana Otsus yang dikirim dari Kas negara ke Kas Daerah Provinsi Papua.

Kemudian, melalui Perdasus 25 Tahun 2013 tentang pembagian dana otsus, dana otsus tersebut didistribusi oleh pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten/Kota dengan prosentase (20:80).
Setelah revisi UU otsus, dana otsus langsung dikirim oleh Pemerintah Pusat melalui kas negara (Kemenkeu RI) langsung ke kas daerah, baik Provinisi maupun Kabupaten/Kota, dengan didasarkan pada perhitungan pembagian menurut Pemerintah Pusat (Jumlah OAP, Luas wilayah, dll) – (Pasal 34 ayat 9 UU No. 2 Tahun 2021).Perubahan tersebut telah berakibat penurunan pendapatan dari dana otsus untuk Provinsi Papua.
Hal tersebut berdampak penghentian program Beasiswa Afirmasi Siswa Unggul Papua di tahun 2023, antara lain, Sejumlah 1.718 orang penerima beasiswa afirmasi SUP di Provinsi Papua kehilangan sponsor pembiayaan studinya. Hal ini berdampak secara teknis pada penerima beasiswa tidak dapat diberangkatkannya para penerima beasiswa ke kota studi masing-masing.
Pihak kampus tidak dapat memproses registrasi ulang para mahasiswa OAP yang kini sedang studi, oleh karena tidak adanya penjamin biaya studinya.
Tidak adanya biaya hidup bagi para penerima beasiswa afirmasi asal Provinsi Papua yang sedang studi (on going) sejak 1 Januari 2023.
Yohanes Ronsumbre mengatakan bahwa, “Beberapa waktu yang lalu, pihak orang tua Mahasiswa Penerima Beasiswa asal Provinsi Papua melakukan aksi sejak tanggal 17 Juni 2023, orang tua siswa penerima beasiswa lakukan aksi tidur di kantor Gubernur Papua dan 20 Juni 2023, orang tua siswa tersebut menganggap data sejumlah 3.171 mahasiswa yang sebelumnya telah diverifikasi dan validasi oleh BPSDM dan Kemendagri “Tidak Valid.” Untuk itu, para orang tua siswa tersebut kembali melakukan verifikasi ulang data Mahasiswa penerima beasiswa, ” ujarnya
Selanjutnya, Verifikasi Data yang dilakukan Para orang tua mahasiswa,dilakukan “secara mandiri” oleh para orang tua.
Yohanes menambahkan bahwa,
“Dibutuhkan Anggaran sebesar Rp. 299,173,581,140 (299,1 Milyar) per tahun untuk membiayai 1.718 mahasiswa beasiswa SUP Dalam dan Luar Negeri. Sementara itu Pemerintah Provinsi Papua pada APBD Induk TA 2023 tidak mengalokasikan anggaran untuk membiayai 1.718 mahasiswa beasiswa afirmasi SUP serta Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Induk TA 2023 pun tidak mengalokasikan anggaran untuk sejumlah 1.718 mahasiswa afirmasi SUP yang didistribusi menjadi kewajibannya untuk membiaya kelanjutan studinya, “terang Johanes L Ronsumbre
Berdasarkan persoalan tersebut Yohenes Ronsumbre bersama komisi V melakukan berbagai upaya dan alternatif serta mencari solusi untuk tetap dapat membiayai 1.718 mahasiswa terhadap tantangan impelementasi Pasal 67 A PMK Nomor 18 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah kabupaten/kota secara “factual” belum dalam visi yang sama untuk saling bekerja sama, dan pembentukan forum kerjasama yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri (ayat 4) belum terwujud, sehingga mengakibatkan belum adanya pembahasan program strategis bersama yang berujung nota kesepakatan, “jelasnya
Sementara Nota Kerjasama tersebut menjadi prasyarat yang dibutuhkan sebagai dasar kerjasama pembiayaan program pelayanan dasar; Pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi (ayat 2, ayat 4 huruf b). Ketiadaan “nota kesepakatan” mengakibatkan Kementerian keuangan R.I tidak dapat melakukan “pemotongan dan pengalihan penyaluran anggaran/intersept” anggaran (ayat 8);
Adapun Pertemuan Komisi V DPR Papua bersama Wakil Mendagri RI di Jakarta.(Selasa, 27 Juni 2023).
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri R.I, beberapa hal dibahas dan disepakati antara lain, Penugasan Tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri R.I untuk melakukan audit khusus (Pemeriksaan khusus) untuk tujuan tertentu (ATT) terhadap BPSDM sebagai instansi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan program Beasiswa afirmasi Siswa Unggul Papua.
Tugas dari Tim Inspektorat Jenderal tersebut adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap administrative dan tata kelola penyelenggaraan beasiswa afirmasi SUP salah satu targetnya adalah percepatan validasi data penerima beasiswa afirmasi SUP yang sesuai dengan data riil, sehingga data tersebut dengan segera dapat didistribusi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi Induk, maupun kepada Pemerintah Provinsi DOB di Tanah Papua.
Komisi V DPR Papua akan melakukan pendampingan dan pengawasan khusus terhadap proses penyelesaian polemik beasiswa afirmasi SUP”ini, baik terhadap proses validasi data penerima beasiswa, penyelesaian pembayaran hutang TA 2022, verifikasi dan validasi besaran penerimaan per individu, serta mekanisme transfer dana beasiswa tersebut kepada penerima.
Pengelolaan beasiswa SUP selanjutnya akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi masing-masing di Tanah Papua, sesuai dengan kesepakatan tertanggal 12 April 2023. Rancangan pengelola dari beasiswa dimaksud didorong untuk selanjutnya dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengeloaan oleh BLUD ini memungkinkan kandidat professional untuk terlibat dalam pengelolaan beasiswa dimaksud.
Komisi V dan Kemendagri telah bersepakat pada prioritas pertama yakni menuntaskan persoalan data dan pembayaran hutang tahun 2022 dan pembayaran biaya studi serta biaya hidup penerima beasiswa afirmasi tersebut untuk tahun 2023.
Pasca itu, untuk perbaikan manajemen dan tata kelola beasiswa “SUP”, Komisi V DPR Papua dan Kemendagri telah dalam kesepahaman untuk melibatkan LPDP untuk adanya restrukturisasi manajemen dan tata kelola beasiswa.
Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri R.I (Selasa, 27 Juni 2023) Adapun terdapat 2 (dua) Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri, yaitu Surat Permintaan Validasi Data dan Penyelesaian Pembayaran Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua TA 2022 dan TA 2023.
Dalam surat tersebut, poin substantifnya antara lain. Melakukan validasi data tagihan beasiswa SUP dan bukti pembayaran yang sudah diselesaikan, untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian pembayaran tagihan beasiswa SUP sesuai dengan lampiran data pada Berita Acara tanggal 12 April 2023.
Dalam hal terdapat perbaikan terhadap data dimaksud, Pemerintah Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 3 Juli 2023 untuk bersama-sama dilakukan validasi. Data validasi sebagaimana dimaksud, menjadi dasar dalam penyelesaian tunggakan beasiswa SUP.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi diminta segera membayarkan tunggakan beasiswa SUP dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 10 Juli 2023. Dan apabila Dalam hal Pemerintah Provinsi belum menganggarkan tunggakan beasiswa SUP dimaksud, dapat melakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2023.
Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut, Pemerintah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya tidak memberikan tanggapan dan penyelesaian pembayaran, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan akan melakukan pemotongan Dana Transfer TA 2023 pada provinsi bersangkutan sebesar tagihan untuk disalurkan ke pihak penagih.
Surat Himbauan kepada Pemda Kabupten/Kota Pembayaran Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua TA 2022 dan TA 2023.
Dalam surat tersebut, poin substantifnya antara lain:
1. Pembiayaan Beasiswa SUP TA 2022 menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Papua. Sampai dengan tanggal 12 Juni 2023, tunggakan beasiswa Tahun 2022 sebesar Rp122.756.757.988 baru dibayarkan sebesar Rp68.623.032.715,52 oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sisa tunggakan beasiswa Tahun 2022 yang belum dibayarkan sebesar Rp54.133.725.272,48
2. Pembiayaan Beasiswa SUP TA 2023 dan kelanjutannya menjadi kewajiban masing- masing Pemerintah Provinsi Di Tanah Papua sesuai dengan domisili mahasiswa;
3. Pemerintah Provinsi Papua kesulitan dalam membiayai Beasiswa SUP TA 2023 dikarenakan keterbatasan kemampuan fiskal akibat pemekaran Provinsi DOB.
4. Dalam rangka penyelesaian tagihan beasiswa SUP, kiranya Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dapat membantu pendanaan pembayaran tagihan Beasiswa SUP TA 2023 melalui belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus pada APBD TA 2023 dengan melakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












