Polisi Pasang Spanduk Larangan Bermain Petasan

oleh -2737 Dilihat
oleh
img 20230401 wa0029

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Karangampel memasangan spanduk dan sticker himbauan bahaya bermain petasan di wilayah hukum Polsek Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (1/4/2023).

Bhabinkamtibmas Polsek Karangampel juga mensosialisasikan larangan bermain membunyikan petasan di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim melalui Kapolsek Karangampel Kompol Eko Susilo SH MH mengatakan, pemasangan spanduk dan sticker himbauan bahaya bermain petasan dilakukan awal untuk kita sosialisasikan larangan bermain membunyikan petasan di bulan puasa.

“Untuk pemasangan spanduk himbauan ditempatkan pada tempat-tempat strategis,” kata Kompol Eko Susilo SH MH.

Dikatakannya, pemasangan spanduk himbauan tersebut merupakan kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

“Dengan dilakukannya pemasangan spanduk dan sticker himbauan tersebut berharap masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana yang lebih lagi membahayakan,” tutup Kompol Eko Susilo SH MH.

No More Posts Available.

No more pages to load.