Polisi Ungkap KDRT Pasangan Tanpa Ikatan di Palmerah

oleh -3144 Dilihat
oleh

JAKARTA, Revolusinews.comUnit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan tanpa ikatan pernikahan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasad Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, tersangka inisial SMD beserta istri (ibu korban) dan korban inisial VVA pernah tinggal satu rumah selama 2 bulan tanpa ada ikatan pernikahan yang tinggal di rumah kost di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

“Pada tanggal 25 Januari 2023 ibu korban hendak masuk ke dalam kamar setelah mencuci namun dikunci dari dalam oleh tersangka inisial SMD dan ibu korban mendengar suara tangisan anaknya lalu menanyakan kepada pelaku dengan nada “lu apaiin anak gue”. Setelah selang waktu 5 menit Ibu korban membuka pintu mendapati anak korban berada di atas lemari disertai muntah-muntah warna kuning yang dikatakan tersangka megelak dari ibu korban bahwa anaknya masuk angin,” ungkap Haris.

Melihat anaknya bukan masuk angin, tetapi korban mengalami luka lebam di badannya serta terdapat gigitan di paha bagian kanan dan kiri, ibunya langsung membawa anaknya ke rumah sakit, namun tidak lama kemudian nyawa korban tidak bisa terselamatkan yang akhirnya meninggal dunia.

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Haris langsung mendatangi tersangka SMD pada hari Kamis di rumah kost melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan,1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam,1 (buah) kaos pendek warna putih bergambar binatang, 1(buah) kasur warna biru, 1(buah) ember warna putih, 1(buah) bantal kecil, 1(buah) sarung dan 1 (buah) cincin,” beber Haris.

SMD yang merupakan ayah tiri korban pekerja sehari harinya sebagai tukang kusir delman dan seorang resedivis dalam kasus narkoba ditahan di Rutan Salemba selama 5 tahun.

Tersangka diduga melakukan perbuatan ini karena kesal kepada korban yang sering menangis sehingga menonjok korban dalam keadaan berdiri ke tubuh bagian dada dan perut sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur serta muntah muntah.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.