TANGERANG. Revolusinews.com – Dua anggota caleg dari PKB telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang terkait adanya dugaan kecurangan dengan politik uang.
Dugaan adanya kecurangan oleh dua anggota tersebut telah dilaporkan yakni AN caleg DPRD kota Tangerang dan AF caleg DPRD Provinsi Banten yang keduanya dari PKB.

Kedua caleg diduga kuat telah melakukan pelanggaran dan sudah dilaporkan Nomor:004/LP/PL/KOT/11.02/III/2024 oleh E (55) caleg DPRD dari PKB ke Bawaslu Kota Tangerang dan akan dibahas di sentra Gakkumdu.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait adanya laporan pelanggaran tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke Komarullah Ketua Bawaslu Kota Tangerang. Namun konfirmasi yang disampaikan ke Ketua Bawaslu Kota Tangerang belum mendapat tanggapan.
Menurut keterangan dari Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran & Datin Wakil Kordiv SDM & Diklat Bawaslu Kota Tangerang, Tri Hariyono yang dihubungi melalui WhatsApp, memberikan jawaban, bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan diproses.
” Sudah kami terima laporannya dan akan dibahas di sentra Gakkumdu,” jawab Tri Hariyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu pagi (9/3/2024).






