BIAK NUMFOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT Angkasa Pura di area Bandara Frans Kaisiepo Biak. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Biak Numfor Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H.,melalui rilis resminya didampingi Kasat Reskrim Iptu. Daniel Z. Rumpaidus S.H.M.H. dan Humas polres Biak Numfor mengkonfirmasi pengungkapan ini pada Selasa 24/2/2026.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/POLRES PAPUA tertanggal 15 Februari 2026.
Identitas Para Tersangka Petugas berhasil mengamankan empat pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dengan inisial:
- R U (30), warga Jl. Raya Bosnik Kampung Mnubabo.
- D T R (18), warga Kelurahan Yenures.
- J Y R (22), warga Kampung Karyendi.
- K F. R. R (26), warga Desa Mnubabo.
Selain keempat tersangka di atas, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang berstatus DPO, Dan telah mengantongi identitas pelaku.
Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Selasa, 10 Februari 2026 dan Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIT.
Para pelaku memanfaatkan waktu dini hari untuk menggali tanah di area pintu keluar parkir Bandara Frans Kaisiepo. Mereka secara bergantian menarik kabel tembaga yang tertanam, lalu memotongnya menjadi ukuran 1,5 meter.
Untuk menghilangkan jejak pelapis kabel (karet dan seng plat), para pelaku membawa potongan kabel tersebut ke bibir pantai pada pukul 04.00 WIT untuk dibakar. Setelah bersih, gulungan tembaga tersebut kemudian dijual untuk keuntungan ekonomi pribadi.
Barang Bukti yang DisitaDari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 buah pita logam (seng plat pelapis kabel).
- 1 ikatan kawat baja.
- 12 ikat kawat tembaga dengan berat total 15,8 kg yang disimpan dalam karung plastik.
- 8 ikat kawat tembaga dengan berat total 53,4 kg yang disimpan dalam karung plastik.
Pasal dan Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHPidana tentang Pencurian.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar pihak Humas Polres Biak Numfor.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan melakukan penyitaan seluruh barang bukti guna melengkapi berkas perkara.










