Polres Biak Numfor Ungkap Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Korban

oleh -430 Dilihat
oleh
img 20251113 wa0038 11zon

BIAK NUMFOR, RevolusiNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Perumahan Karyawan Hotel Mepia, Jalan Pramuka, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.

Korban diketahui bernama Sabtine Leunardo Davinsi Burako, sementara pelaku berinisial OR (21), seorang pemuda asal Terminal Lama Batu Putih, Jayapura Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan ditemukan bersimbah darah dengan luka parah di bagian kepala.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di yakni: Sebilah pisau kecil menyerupai sangkur, Sebuah batu, Ember cat ukuran 5 kg, Celana abu-abu, Baju warna coklat

Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari Biak menuju Manokwari. Namun berkat kerja cepat tim gabungan Reskrim Polres Biak Numfor dan Polsek Numfor Barat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Numfor Barat.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial FW, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan berat lainnya.

Polres Biak Numfor juga merilis perkembangan kasus kedua yakni penganiayaan berat yang terjadi sebelumnya pada 28 September 2025 di Jalan Bosnik Raya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Samofa. Dalam kasus ini, tersangka berinisial FW (21) ditangkap setelah dua bulan buron dan sempat kabur ke Pulau Numfor. Korban, Jimi Walilo, mengalami luka di kepala, bahu, dan tangan akibat sabetan pisau daging.

Atas kedua kasus tersebut, Kapolres Biak Numfor Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan pers di Mapolres Biak Numfor, Kamis (13/11/2025), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu aparat dalam proses pengungkapan.

“Dengan penangkapan yang tidak sampai 24 jam, pelaku sudah bisa diamankan. Ini karena kesigapan masyarakat yang melaporkan dan kondisi TKP yang tidak rusak,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu proses hukum.

“Kami harapkan apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan merusak tempat kejadian perkara. Karena kalau TKP rusak, akan menghambat proses penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan.

“Masyarakat juga bisa menjadi polisi bagi lingkungannya sendiri. Kami dari kepolisian tidak bisa maksimal tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, kami dorong siskamling, patroli bersama, dan ronda malam tetap digiatkan,” tutupnya.

Dengan pengungkapan cepat dua kasus ini, Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.