INDRAMAYU, Revolusinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh 2 (Dua) tersangka terhadap korban pengendara sepeda motor.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH dalam konferensi pers pada Selasa (31/1/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kejadian Kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang diawali dari aksi penjambretan.
“Jadi, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka atas nama RS melakukan aksi penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang berkendaraan dengan menggunakan sepeda motor,” jelas AKBP Dr M Fahri Siregar
Lebih lanjut Ia mengatakan, tersangka menjambret dengan mengambil handphone yang berada di korban. Selanjutnya, korban mengejar namun tersangka berusaha melarikan diri dan akhirnya di daerah Loh bener menabrak seorang anak Laki-laki kemudian tersangka RS terjatuh. Sedangkan yang berperan sebagai joki langsung melarikan diri.
Masih kata AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, Selanjutnya RS diamankan oleh warga. Dan, Alhamdulillah, dengan kecepatan anggota kami terutama tim respon cepat kami, si tersangka berhasil kita evakuasi dari massa yang berusaha untuk melakukan penghakiman terhadap tersangka.
“Jadi, Alhamdulillah, tersangka bisa diselamatkan dari amukan warga,” katanya.
Setelah itu, kata AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, kita intrograsi dan diketahui bahwa tersangka ini melakukan aksi sudah sebayak 5 (Lima) TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan sasaran adalah pengendara sepeda motor yang handphonenya terlihat oleh tersangka.
“Jadi, tersangka berjalan pelan-pelan dan selanjutnya melihat ada sepeda motor, selanjutnya di pepet sama tersangka selanjutnya handphonenya di ambil,” jelasnya.
Dikatakannya, tersangka telah melakukan aksinya di 5 (Lima) TKP yaitu di Jatibarang sebanyak 2 TKP, Karangampel sebanyak 2 TKP dan Sliyeg sebanyak 1 TKP. Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka bersama Ucup. Dimana Ucup ini juga akan kita lakukan upaya untuk pencarian karena DPO pada kasus penjambretan ini dan juga pada kasus laka lantas, karena telah menyebabkan korban laka lantas.
“Untuk saat ini, korban sudah di rujuk ke rumah sakit, dengan kondisi luka-luka yaitu luka pada paha dan juga luka pada kaki sebelah kanan,” kata Kapolres Indramayu.
Ia mengatakan, Selanjutnya juga tersangka kita introgasi dan diketahui bahwa tersangka telah menjual barang hasil tindakan aksinya, sebesar Rp.700.000 sampai dengan Rp.800.000. Dari tersangka, kita dapatkan juga bahwa ada beberapa barang bukti yaitu handphone ada berbagai merek dari merek Advan, Readme, Oppo, dan juga ada jam tangan dari hasil penjualan dari handphone yang di jambret, dan selanjutnya juga ada beberapa barang yang kita temukan dari si tersangka.
“Kepada si tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. Sekali lagi, kita minta kepada pelaku U untuk segera menyerahkan diri, karena kita akan melakukan terus pencarian kepada saudara ini,” tutupnya.












