Polres Lombok Selidiki Peristiwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas

peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas revolusinews revolusi news

LOMBOK UTARA, Revolusinews.com – Satreskrim Polresta Lombok Utara tengah melakukan penyidikan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas atau meninggal dunia terjadi di wilayah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH,  melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH pada Minggu, 06 November 2022 lalu sekitar jam 02.00 WITA mengatakan, telah terjadi peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Laporan tersebut sudah ditangani di Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan perkara masih tahap penyidikan. Pelaku dari peristiwa itu ada 4 orang pelaku, diantaranya 1 orang dewasa,  dan 3 orang anak dibawah umur,” ujar AKP I Made Sukadana SH MH, Sabtu (26/11/2022).

Dikatakannya, karena yang terlibat dalam penganiayaan diantaranya masih anak di bawah umur. Maka pihak Kepolisian barang tentu penanganannya juga beda atau terpisah sesuai dengan ketentuan proses peradilan anak, dan perkara juga di splitsing, dan berkas pekaranya juga terpisah  dengan pelaku dewasa.

Sukadana juga mengatakan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas tersebut diduga dilakukan oleh inisial P (37), RF (17), RH (17), MM (15), dimana kejadiannya berawal dari beberapa orang warga tengah duduk-duduk minum-minum di sekitar pelabuhan. Beberapa saat kemudian datanglah korban diduga dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak ikut bergabung bersama dengan 4 orang terduga penganiayaan lainnya.

“Jadi ini berawal dari saudara P meminjam korek untuk menyalakan rokoknya kepada korban. Namun korban diduga karena tidak terima dipinjami korek, dia menyulutkan rokoknya yang dalam keadaan menyala ke tangan P,” beber Kasat Reskrim

Diduga karena emosi P yang saat itu telah disulutkan tangannya dengan menggunakan rokok setelah ditolak meminjam korek api oleh korban. Saat itu juga P sedang duduk bersebelahan dengan korban langsung menarik rambut bagian depan kemudian membenturkan kepalanya ke meja yang ada didepannya hingga korban lemas tak berdaya.

“Karena melihat rekananya diduga menganiaya korban, 3 orang lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap si korban. Setelah selesai  mereka pergi meninggalkan korban di TKP dalam keadaan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Lebih lanjut, beberapa saat kemudian warga datang ketempat kejadian peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dan menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri, sehingga warga membawa ke Puskemas. Namun korban dalam keadaan kritis sehingga dirujuk RSUD dan tak lama kemudian atas permintaan keluarga dirujuk ke RSUP.

“Pada saat kejadian kondisi korban masih dalam keadaan kritis (belum sadarkan diri), sehingga korban masih harus terus menjalani rawat inap diruang ICU hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022, sekitar jam 11.17 WITA saksi korban dinyatakan telah meninggal dunia,” tutup AKP I Made Sukadana

No More Posts Available.

No more pages to load.