Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pengedar Berikut Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional

oleh -1640 Dilihat
img 20231228 wa0279

JAKARTA BARAT,Revolusinews.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram jaringan internasional dengan modus barang haram tersebut di masukan kedalam jerigen BBM.

“Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jerigen plastik (seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM). Kemudian dikirim melalui laut dengan kapal speedboat dari Negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh.

Adapun yang diamankan sebanyak 3 orang, yaitu saudara LH (39), saudara YL (48), saudara AM (45),” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers Kamis (28/12/2023).

Digagalkannya sabu 30 kg itu. polisi berhasil amankan tiga pria sebagai tersangka. Dan rencana sabu tersebut akan di pasarkan di malam tahun baru di wilayah Jakarta

” Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan pelaku sebelumnya yang sudah diamankan, yakni TBM. Narkoba ini rencananya akan disebarkan pada saat malam Natal dan tahun baru di wilayah Jakarta,” tegasnya.

Masih kata Syahduddi,” Selanjutnya hasil analisa data dan informasi terhadap Jaringan TBM cs, didapatkan embrio dari jaringan tersebut, akan adanya transaksi, narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan dan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru 2024, di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.

Dari hasil pengakuan terhadap ketiga tersangka, narkotika jenis sabu ini didapat dari tiga orang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dirinya menyebutkan ketiga tersangka merupakan kurir dengan iming-iming akan diberikan upah senilai 100 juta rupiah untuk 10 kilogram.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka barang tersebut didapat dari JM (DPO), YW (DPO) dan MT (DPO). Ketiga orang ini berperan sebagai kurir dan sudah kita tes urine, ketiganya negatif. Informasinya akan diberi upah Rp 100 juta per satu jerigen. Berarti kalau 3, Rp 300 juta,”kata syahdudi.

Dari perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.(Eman)

No More Posts Available.

No more pages to load.