JAKARTA, Revolusinews.com – Polsek Cengkareng membekuk dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli)/pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut sekaligus menyita uang sebesar Rp 370,000,- yang bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik pungli di sekitar Jalan Kayu Besar.
“Jadi pada hari Rabu 25 Januari 2023 tim mengamankan dua pelaku berinisial S (33) dan I (31) di persimpangan Jalan Kayu Besar, dua lagi kabur masih kita cari,”kata Ardhie, Kamis (26/1/2023).
Ardhie mengatakan, para pelaku kerap menjalankan aksinya secara bersama-sama. Modusnya, mereka memberhentikan kendaraan truk berplat luar Jakarta sebagai sasaran untuk dipalak.
Usai diberhentikan, para pelaku kemudian memalaki sopir truk tersebut dengan meminta uang sebesar Rp200 ribu. “(Kalau engga ngasih uang) ditakut- takuti saja diberhentiin di tengah jalan,” ucapnya.
Kedua pelaku S dan I saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cengkareng. Kedua pelaku juga diduga sebagai pengguna narkotika.
“Yang dua ini kita cek urin positif pakai narkoba. Namun kami belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal kasus pungli ini. Kekinian, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan,” tutupnya.












