SERANG, Revolusinews.com– Menyikapi kondisi dan perkembangan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di tujuh kecamatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 422/1481/Disdikbud.2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Serang.
Surat edaran diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Serang pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Disdikbud Kabupaten Serang mengimbau satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di tujuh kecamatan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
Ketujuh kecamatan tersebut yakni Anyar, Cinangka, Padarincang, Ciomas, Pabuaran, Baros, dan Mancak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Drs. H. Aber Nurhadi, M.Pd, menjelaskan bahwa penerapan PJJ untuk sementara diberlakukan di tujuh kecamatan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi.
“Sesuai arahan pimpinan tadi siang sampai sore pada rapat menyikapi erupsi GAK. Sementara yang daring tujuh kecamatan dulu, yaitu Anyar, Cinangka, Padarincang, Ciomas, Pabuaran, Baros, dan Mancak,” ujar Aber Nurhadi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dapat diperluas apabila kondisi di lapangan menunjukkan perkembangan yang semakin memburuk.
“Yang lain akan dicermati setiap saat. Bila situasi dan kondisi semakin memburuk besok atau lusa, akan diberlakukan PJJ dan diperluas,” katanya.
Berlaku 7–9 September 2026
Pelaksanaan PJJ di tujuh kecamatan tersebut mulai berlaku **Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.
Kebijakan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi serta perkembangan situasi di lapangan.
Sementara itu, satuan pendidikan di kecamatan lainnya masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Namun, peserta didik dan tenaga pendidik diminta memperhatikan penggunaan masker serta perlengkapan kesehatan lainnya sebagai langkah pencegahan.
Disdikbud Kabupaten Serang juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pertimbangan teknis mengenai perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), serta arah sebaran abu vulkanik yang menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Kepala Sekolah Diminta Pastikan PJJ Efektif
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelaksanaan PJJ tetap berjalan secara bermakna, aktif, dan terarah.
Proses pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai ekosistem digital, seperti portal Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media pembelajaran daring resmi yang digunakan masing-masing sekolah.
Kepala sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran serta memastikan kehadiran guru dan peserta didik selama kegiatan belajar berlangsung secara daring.
Selain itu, laporan berkala terkait pelaksanaan PJJ wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan berkoordinasi bersama pengawas pembina serta bidang pembinaan terkait.
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Disdikbud Kabupaten Serang juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk meningkatkan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua diminta memberikan pendampingan, pengawasan, serta bimbingan secara aktif agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas anak-anak di luar ruangan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik secara langsung.
Apabila aktivitas di luar rumah tidak dapat dihindari, anak-anak dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator sesuai kebut.
Reporter: Wahty Ceko







