JAKARTA, Revolusinews.com – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial JI (45) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat hingga sempat viral di media sosial Instagram.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut
“Ya benar, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial JI (45) sudah kami amankan,” ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan terduga pelaku adalah tetangga korban yang sering memberikan uang jajan, setelah itu para korban diajak bermain dan dipangkunya.
“Dalam hal ini terdapat 2 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban,” ucap AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan
Dikatakannya, kejadian tersebut terkuak pada hari Selasa 17 Januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orang tuanya mengeluh sakit pada area sensitifnya, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab kejadian yang sebenarnya.
Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil keterangan bahwa diduga pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban. Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ungkapnya.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.












