PPBNI Minta Polsek Petir Tindak Lanjuti Laporan Galian C di Nanggewer

20230516 135915

SERANG, Revolusinews.com – Ormas PPBNI Tunjung Teja bersama masyarakat Tunjung Karoya meminta kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Petir menindaklanjuti laporan adanya galian C di Kp Nanggewer Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten, Selasa (16/5/2023).

Adanya aktifitas galian C di lokasi tersebut, masyarakat Tunjung Karoya RT 002/RW 001 bersama Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) DPAC Tunjung Teja mempertanyakan ketegasan dari para Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Petir guna menindaklanjuti laporan adanya galian C yang diduga tak berizin yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Petir.

Wakil Ketua Ormas PPBNI DPAC Kecamatan Tunjung Teja, Agus Sardi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengadukan kegiatan galian tanah merah tersebut kepada Polsek Petir selaku aparat penegak hukum setempat, namun hingga saat ini terkesan tidak ada tindaklanjutnya.

“Apabila dari pihak pihak terkait tutup mata, maka kami Ormas PPBNI DPAC Tunjung Teja bersama masyarakat khususnya masyarakat Tunjung Karoya RT 002 RW 001 akan melakukan aksi turun ke jalan,” tegas Agus Sardi.

Agus juga menjelaskan, bahwa aktivitas galian tanah merah tersebut sangat menggangu aktifitas masyarakat, banyak debu bertebaran dan dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (Ispa). Aalagi jika ada hujan berdampak pada jalan menjadi licin dan bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.

“Adapun jalan yang di lalui meliputi dari arah Warunggunung sampai pertigaan Tunjung Teja dan sampai masuk Tol Tambalung Desa Kemuning. kepsda masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut harap berhati-hati dengan adanya aktifitas galian tanah tersebut,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.