Serang,Revolusinews.com
Proyek pembangunan paving block di kampung Cikadongdong RT. 011/RW. 003 Desa Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang di sinyalir ada indikasi Mark-up anggaran.
Diketahui pembangunan paving block tersebut menghabiskan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 52.025.800 dengan spesifikasi kegiatan panjang 93 m dan lebar 2 m dengan waktu pelaksanaan mencapai 30 hari.
Hasil penelusuran awak media bersama pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang di lokasi pekerjaan di temukan informasi dan fakta yang sangat mencengangkan, Kamis (01/05/25).
Pasalnya menurut pengakuan salah satu pekerja mereka di upah secara borongan perkubikasi, dengan masing-masing pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) selama 4 hari.
Pekerja seluruhnya 20 orang di kerjakan selama 4 hari adapun masing-masing pekerja mendapatkan upah seluruhnya sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), “ungkap salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya.
Bahan material yang di gunakan menggunakan pasir abu batu, sebanyak 2 mobil dumtruk dan terakhir 2 mobil pickup, untuk keseluruhannya menghabiskan abu batu hanya sekitar 16 kubik dan untuk material semen hanya 1 sak,” tambahnya.
Menanggapi itu, Deden Wahyudi sekjen LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang sangat menyayangkan proses pembangunan jalan paving block di desa Cireunde yang kental akan dugaan korupsi Mark-up anggaran.
“Mulai dari pengadaan bahan material sampai upah Harian Ongkos Kerja (HOK) kami duga ada modus kecurangan yang sudah di rencanakan secara masif dan terstruktur.
“Ini jelas kejahatan penyimpangan anggaran dana desa (DD) yang diduga kuat sudah di rencanakan oleh oknum – oknum pelaksana kegiatan, terutama PJ Kepala Desa yang memiliki wewenang sebagai penanggung jawab kegiatan.
Menurut hitungannya, keuntungan yang di dapat oleh pelaksana kegiatan dalam pekerjaan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah.
Hasil tersebut bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan hasil kajian dan penelusuran yang sudah di lakukan oleh pihaknya mereka menemukan dugaan Mark -up anggaran dari segi Pengadaan barang dan jasa, mulai dari harga paving block, casting dan abu batu maupun HOK sangat jauh dari RAB.
“Secepatnya kita akan layangkan surat pengaduan kepada Inspektorat dan Kejari Serang dengan harapan agar pihak terkait segera melakukan audit penerimaan anggaran yang sudah di terima oleh pemerintah Desa Cireunde.
Sementara PJ kepada Desa Cireunde saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0838 3880 7 tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: Solehuddin