LEBAK,Revolusinews.com – Pemerintah Desa Darmasari pasilitasi warga lakukan audiensi dengan PT Cemindo Gemilang Tbk terkait lelang limbah Non B3, bertempat di gedung SDN 2 Darmasari, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (05/11/2025).
Hadir dalam audiensi tersebut, tim CSR PT Cemindo Gemilang Tbk, Pj Kepala Desa Darmasari, BPD, Karang Taruna, Ketua Kopdes Darmasari, Ketua BUMDes Darmasari, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Pemuda dan peserta undangan lainnya.
Dalam audiensi tersebut, tokoh masyarakat yang juga sebagai pengawas Bumdes Darmasari (Jumheri-red) menyampaikan bahwa mekanisme lelang saat ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal bahkan justru menghilangkan peluang bagi lembaga ekonomi desa seperti Koperasi Desa (Kopdes) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk terlibat secara langsung dalam kegiatan pengelolaan limbah di wilayah mereka sendiri.
Begitu juga dengan aspirasi yang disampaikan peserta audiensi perwakilan tokoh pemuda Desa Darmasari, Entep Sugiarto berharap, scrap besi yang akan dilelang pihak perusahan langsung sajah diberikan ke lingkungan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak adalagi lelang yang diatur pihak luar apalagi pihak APDESI.
“Kita akan membuat petisi dan akan menyampaikan dengan surat pernyataan sikap sebagai warga Desa Darmasari, dan tetap akan minta pihak perusahaan tidak lagi diatur pihak APDESI, tapi kegiatan tersebut diberikan kepada lingkungan,” jelasnya.
Plt Ketua BUMDes Darmasari, Erik, dalam audiensi ini juga menyampaikan keinginan agar pihak perusahaan bisa memprioritaskan warga sekitar perusahaan dalam lelang limbah-limbah non B3 (Scrap besi) atau lainnya.
“Kami minta pihak perusahan memperioritaskan warga lokal yang akan ikut dalam lelang, kami sebagai warga akan mengedepankan Koperasi Desa (Kopdes) Darmasari sebagai wadah dalam mengelola limbah tersebut, kita inginkan tidak ada lagi pengaturan peserta lelang harus lewat APDESI, bila perlu pengelolaan limbah tersebut diberikan kepada kami lingkungan sekitaran perusahaan,” ucapnya.
Juga disampaikan Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Darmasari, H.Wr Sutaji Wongso, S.H, ia berharap agar pengelolaan scrap besi ini dapat langsung diberikan kepada badan usaha warga yang ada di lingkungan perusahaan.
Ungkapan perotes juga disampaikan oleh Agus Sutisna salah satu tokoh masyarakat yang juga tokoh pemuda Kampung Sawah, Desa Darmasari. “Selama ini kalau ada limbah longsoran itu mau tidak mau menjadi beban lingkungan. Tapi ketika limbah itu punya nilai ekonomi, malah harus dilelang atau dinikmati pihak lain. Ini kan jelas sebuah ketimpangan yang tidak bisa kami terima. Kami meminta pihak perusahaan harus bertindak objektif dan tunduk terhadap aturan dan perundang -undangan. Toh kehadiran Bumdes ataupun Kopdes bukan meminta cuma-cuma. Warga kami juga akan membeli sesuai prosedur dalam pengelolaan tanpa mengesampingkan aspek legal. Harusnya pihak perusahaan bangga ketika ada kesadaran dari masyarakat desa yang berharap membangun kemitraan yang adil antara perusahaan dengan BUMDes ataupun Kopdes, katanya.

Sikap Dan Harapan Masyarakat Desa Darmasari
- Menolak sistem lelang dalam pengelolaan limbah non-B3 karena tidak berpihak pada masyarakat lokal dan tidak sesuai dengan prinsip kemitraan desa.
- Mendorong sistem kemitraan langsung antara perusahaan dan lembaga desa, seperti Kopdes dan BUMDes, dalam rangka memperkuat ekonomi lokal serta menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
- Mengajak PT Cemindo Gemilang Tbk untuk menunaikan tanggung jawab sosial (CSR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan partisipasi masyarakat desa.
- Dalam waktu dekat, JAMPE bersama masyarakat Desa Darmasari akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak, guna memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendorong solusi kemitraan yang lebih adil antara perusahaan dan lembaga desa, kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kata Agus.
Dasar Penolakan dan Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 4 huruf (f): Pembangunan desa dilaksanakan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.
Pasal 87 ayat (2): BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha dan potensi desa bagi kesejahteraan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Pasal 3 ayat (2): Tanggung jawab sosial adalah kewajiban perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes
- Pasal 19 ayat (1): BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menanggapi aspirasi warga dalam acara audiensi ini, perwakilan dari CSR PT Cemindo Gemilang,Tbk Burhanudin, mengatakan, “mengenai usulan masyarakat terkait lelang limbah Non B3 (Scrap besi) PT Cemindo Gemilang,Tbk tersebut sebetulnya ini bukan ranah kami, karena itu sipatnya usaha. Dengan adanya diskusi ini, kami dari pihak perusahaan akan menyampaikan kepada pimpinan dan akan melakukan pengawalan. Dan akan kami sampaikan ke pihak manajemen. Cuma kita tidak bisa mengintervensi secara utuh mekanisme pada perusahaan,” ucapnya.
Kegiatan lelang ini murni bisnis to bisnis, lanjut Burhanudin. Jadi bukan ranah kami untuk memutuskannya, karena bukan kewenangan. Tapi kami akan mengawal terkait proses lelang tersebut sehingga Kopdes Darmasari bisa diprioritaskan.
“Saya berharap warga Desa Darmasari bisa sepakat dan bisa mengikuti langkah dan tahapan yang sudah berjalan, intinya ikuti alurnya dan prosesnya, dan pihak perusahaan akan mengawal Kopdes Darmasari yang akan dimajukan ikut lelang,” pungkas Burhanudin.
Ditempat yang sama Kepala Divisi CSR PT Cemindo Gemilang,Tbk H. Adul Kusmono yang juga hadir dalam audiensi ini menambahkan, pihak perusahaan akan melakukan proses lelang terbuka, dan akan mengawal agar Kopdes Darmasari bisa ikut lelang, adapun dalam proses ini kami belum bisa memastikan keberhasilannya, terangnya.
Dalam audiensi ini, pernyataan pihak CSR PT Cemindo Gemilang, Tbk Burhanudin yang menyebut bahwa urusan limbah bukan ranah saya, itu bisnis ya bisnis, B to B, nanti pihak manajemen yang akan melaksanakan lelang terbuka, mendapat tanggapan serius dari warga masyarakat yang hadir.
Seperti yang diungkapkan Harto, peserta audiensi sekaligus tokoh nelayan Pulo Manuk, ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak CSR tidak memahami fakta hukum maupun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang melekat pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut ia, CSR semestinya berperan aktif dalam membangun hubungan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk dalam memastikan kegiatan usaha perusahaan tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan.
“Kalau CSR berbicara seolah tidak punya ranah dalam persoalan limbah, ini menimbulkan tanda tanya besar. Karena mengenai limbah, baik B3 maupun non-B3 itu berdampak langsung kepada masyarakat. CSR justru harus menjadi jembatan komunikasi antara warga dan perusahaan,” cetusnya.
Ditempat terpisah, Ketua Jampe Eko Priyono (Uyut Rengse-red) meyatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk aspirasi dan sikap resmi masyarakat Desa Darmasari. Sebagaimana dalam audiensi ini masyarakat menegaskan bahwa penolakan terhadap sistem lelang bukanlah bentuk penolakan terhadap pengelolaan limbah, melainkan upaya untuk memperjuangkan pola kemitraan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat desa.
“Sepertinya persoalan ini pihak Jampe akan terus membantu masyarakat Desa Darmasari, kalau pihak perusahaan tetap melakukan sistem lelang pengelolaan limbah non B3 nya tidak melibatkan masyarakat Darmasari, terpaksa dalam waktu dekat pihak kami bersama warga Desa Darmasari akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Lebak. Warga berharap agar seluruh pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, dapat turut mengawal dan mencari solusi terbaik demi kesejahteraan bersama,” ujar Eko Priyono atau lebih akrab dipanggil Uyut Rengse ini.
Juga, Ketua JAMPE Eko Priyono menilai, bahwa sistem lelang terbuka untuk pengelolaan limbah non-B3 yang memiliki nilai ekonomi, justru berpotensi menutup ruang partisipasi warga dan badan usaha milik desa (BUMDes) atau Kopdes sebagai mitra lokal.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari komitmen hukum, bukan hanya aktivitas bisnis. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menegaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial tidak dapat dilepaskan dari peran CSR dalam menjembatani hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar wilayah operasional tegasnya.
Senada yang disampaikan Latief Wimbo Ajie, S.IP yang akrab disapa Tarkim (Penasehat JAMPE) menilai, pernyataan CSR tersebut bukan hanya keliru secara etika komunikasi, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi dan peran sosial perusahaan yang seharusnya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan limbah secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami menghargai adanya forum audiensi, terkait sikap warga yang menolak sistem lelang pengelolaan limbah selama ini, kami berharap PT Cemindo Gemilang, Tbk membuka ruang kemitraan dengan BUMDes dan Kopdes Desa Darmasari (KDMP Darmasari-red) agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Darmasari,” ujar Wimbo.
“Akan tetapi, melihat gelagat perusahaan seperti ini, saya akan segera mendorong pihak JAMPE dan warga masyarakat Desa Darmasari untuk segera menyampaikan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Lebak, DLH, KLHK, serta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk meminta klarifikasi dan pengawasan atas sikap serta kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik,” tegasnya.(*)












