Caption Poto: Bangunan Warung Berjualan Makanan dan Minuman di Area Wisata Pantai Karang Taraje
LEBAK,Revolusinews.com – Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Lebak pertanyakan atas bersikukuh nya pihak PT. Cemindo Gemilang,Tbk yang akan membongkar warung milik warga di sempadan pantai di Area Wisata Karang Taraje, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Diketahui, perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemegang hak atas lahan yang digunakan pendirian warung para pedagang lokal tersebut, dan telah mengeluarkan surat bernomor 0052 CG – LA/IV/2024 Perihal Surat Pemberitahuan dan Pencabutan Izin Penggunaan Kawasan, tertanggal 26 April 2024.
Rencana bongkar paksa oleh pihak PT Cemindo Gemilang, Tbk ini disampaikan Pj Kepala Desa Darmasari kepada warga setelah dirinya menemui pihak perusahan, pada Senin (13/05/2024).
AM Erwin Komara Sukma, tokoh masyarakat Lebak Selatan mengatakan bila memang kawasan Karang Taraje sebagian sempadan pantainya diklaim milik PT Cemindo Gemilang mau ditata, tidak serta merta harus secara radikal membongkar atau memerintahkan pembongkaran terhadap warung-warung warga yang sudah ada.
“Cari solusi yang baik, bagaimana caranya kawasan tersebut menjadi kawasan wisata yang ramah,” ucap Erwin, Selasa (14/05/2024).
Erwin berharap pihak PT Cemindo Gemilang,Tbk lebih baik melakukan pemberdayaan masyarakat, dan meminta para pemimpin diminta lebih lebih pro aktif menyikapi permasalahan yang berurusan dengan masyarakat.
“Berdayakan pemilik warung dan bina, tata warung-warungnya agar lebih tertib dan apik. PT. Cemindo Gemilang ada CSR nya, bina mereka sebagai pelaku UMKM binaan PT Cemindo Gemilang,Tbk termasuk di sana ada lahan Pemda, kolaborasikan sebagai gerbang Geo Park Bayah Dome, kelola oleh Pemda atau MOU-kan dengan desa, bukan diserahkan kepada Cemindo Gemilang. AA berharap kepada Camat Bayah juga Pj Kades untuk pro aktif menyikapi hal ini yang berurusan dengan warganya, bukan terkesan berlindung dibalik Cemindo,” tegas Erwin.

Erwin mengingatkan, bahwa Pemda punya peranan dan kewenangan untuk mengurus daerah dan rakyatnya.
“Tanah Pemda yang ada di sana lebih bagus kembalikan ke Pemda dan bisa dikelola mandiri oleh Pemda sebagai Gerbang Geopark Bayah Dom. Untuk lahan sempadan pantainya yang digunakan masyarakat bantu mereka, tata dan rapihkan bukan di usir,” tandasnya.
Terpisah, Ahmadyani tokoh Desa Darmasari yang juga merupakan mantan Kepala Desa Darmasari mengaku tidak habis fikir atas sikap pihak PT Cemindo.
“Kami sangat sesalkan dengan keputusan PT Cemindo Gemilang,Tbk yang memaksakan kehendak akan membongkar warung warga yang berdiri di lahan tanah negara/sempadan pantai yang mana sekarang diklaim oleh perusahan PT Cemindo Gemilang sebagai miliknya.
“Kami selaku warga masyarakat Desa Darmasari gak mempersoalkan bila mau melakukan pembongkaran. Yang penting jelas dulu bukti kepemilikan lahannya bahwa itu milik mereka disertai SPH dan asal usul tanah tersebut biar jelas, kami gak soal kalau jelas kepemilikannya,” kata Ahmad.
Ahmadyani menilai pihak PT Cemindo Gemilang,Tbk tidak peduli terhadap sumber mata pencaharian masyarakat bahkan terkesan menindas.
“Saya yakin yang punya warung pun akan sadar dan akan membongkar sendiri, tapi dengan cara mediasi yang baik biar menemukan titik temu dan solusi biar nyaman dan tidak terkesan menindas masyarakat. Ini mah 3 (tiga) kali diundang ke kantor desa tak pernah turun melakukan mediasi dengan masyarakat. Yang setau saya sempadan pantai itu lahan negara, kalau di klaim silahkan buktikan data-datanya, biar masyarakat paham dan jelas,” tegas Ahmadyani.
Sementara itu Camat Bayah Dadan Juanda saat ditemui wartawan di kantornya dan dimintai tanggapan terkait rencana pembongkaran warung di Karang Taraje mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi meski tidak direspon pihak perusahaan.
“Kami Muspika Kecamatan Bayah melalui Pj Kepala Desa Darmasari sudah melakukan upaya, baik permohonan mediasi kepada pihak PT Cemindo Gemilang, bahkan sudah sampai tiga kali melayangkan surat ke pihak perusahaan namun tak ada yang turun,” terangnya.
“Kita sudah berupaya mengakomodir keinginan masyarakat dan memfasilitasinya dengan pihak perusahaan, bahkan Pj Kepala Desa datang ke kantor perusahaan untuk memastikan kejelasan pembongkaran, adapun hasilnya kembali lagi kepada pihak perusahaan yang nota bene sekarang mengklaim tanah tersebut,” terangnya. (*/tim)






