PT CTP Tollways Rutin Sosialisasi Soal Pembebasan Lahan dengan Masyarakat

oleh -42 Dilihat
oleh
img 20250227 wa0022 11zon

JAKARTA, Revolusinews.com – Sejak pembebasan lahan, selesainya masa konstruksi hingga beroperasi penuh pada tanggal 1 April 2023, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP Tollways) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Cibitung – Cilincing rutin melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing (JTCC), Selasa (25/2/2025).

Derry Febrian Putra, selaku Senior Manager Teknik & Operasi PT CTP Tollways mengatakan bahwa sosialisasi terhadap masyarakat di Semper Timur Cilincing dilakukan terkait dengan rencana permintaan jalan akses untuk masyarakat dan pemagaran ROW (Right of Way) JTCC.

Right of Way, yang selanjutnya disingkat ROW, adalah bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan yang tercatat sebagai asset. Pelaksanaan rencana tersebut agar bisa tercapainya keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.

“Terkait permintaan jalan akses, pejabat setempat diharapkan bersurat secara resmi ke dinas terkait, agar bisa dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Sosialisasi yang dilakukan PT CTP Tollways kepada masyarakat juga didampingi oleh Ketua Rukun Warga (RW) setempat. Dengan didampingi oleh pejabat setempat (setara RW), diharapkan segala bentuk informasi dapat diterima dan dieksekusi dengan baik. Sehingga ke depannya tidak terjadi kesalahan komunikasi antar berbagai pihak yang terlibat.

“Diharapkan rencana tersebut bisa sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kebutuhan dan kepentingan warga sekitar,” beliau menambahkan.

Sosialisasi rencana pemagaran ROW JTCC juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan di bawah kolong tol tidak boleh sembarang dimanfaatkan oleh masyarakat. Lahan tersebut yang merupakan hasil pembebasan JTCC adalah milik negara, sehingga tidak diizinkan pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi. Alasan lain adalah aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban, karena menyangkut aset jalan tol.

“Pemagaran dilakukan agar aset jalan tol bisa dijaga dari tindak kriminal, dikarenakan keberadaan aset jalan tol tersebut berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan para pengguna,” tutupnya.