CILACAP, Revolusinews.com – PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup perlintasan sebidang liar di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tepatnya di KM 375+8/9 petak jalan antara Stasiun Kawunganten-Stasiun Jeruklegi, Kamis (28/5/2026).
Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin mengatakan, bahwa intensitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto cukup tinggi sehingga memerlukan pengamanan optimal di setiap titik perlintasan.
“Dalam satu hari terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan rata-rata headway kereta api sekitar 12–14 menit sekali.”
“Kondisi ini membuat ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas sehingga keberadaan perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis.
Hingga Mei 2026, Daop 5 Purwokerto mencatat telah terjadi lima insiden di perlintasan sebidang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.
Sementara itu, pada periode 2024 hingga 2025 tercatat sembilan kejadian di perlintasan sebidang dengan korban enam orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka.
Masyarakat diimbau gunakan perlintasan resmi
KAI Daop 5 Purwokerto terus berupaya melakukan penutupan perlintasan liar maupun peningkatan aspek keselamatan di perlintasan sebidang guna mengurangi potensi kecelakaan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengamanan.
As’ad menambahkan, pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang resmi agar selalu mematuhi rambu dan tata tertib berlalu lintas.
Pengendara diminta berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan guna memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Pada kesempatan tersebut, Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali membuka ataupun membuat perlintasan liar yang telah ditutup karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.












