Rapimda DPD PPDI Indramayu dengan Program Kerja Divisi Periode 2023-2028

oleh -1001 Dilihat
img 20231014 wa0017

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) di aula kantor Desa Tenajar Lor Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (14/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, Rapimda DPD PPDI Kabupaten Indramayu yang dihadiri kepengurusan tersebut dibuka oleh Ketua panitia Khaerul Kholik BA.

img 20231014 wa0019

Selesainya Rapimda, Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu Faturohman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melaksanakan Rapimda yang dihadiri Pengurus DPD dan Pengurus Kecamatan (PK) se-Indramayu.

“Rapimda ini membahas dan menetapkan apa yang telah kami bahas sebelumnya di Rakerda yang membahas program kerja di setiap Divisi periode 2023 hingga 2028,” kata Faturohman.

Lebih lanjut Faturohman mengatakan, yang paling utama dan yang akan kami segera lakukan adalah verifikasi keanggotaan DPD PPDI Kabupaten Indramayu. Yang semestinya dari seluruh desa di kabupaten itu ada sekira 3.000 lebih Perangkat Desa dan kita akan menginfentarisir yang terdaftar berapa. Selanjutnya, kita akan merekrutmen anggota-anggota baru untuk kemudian akan kita jadikan seluruh anggota masuk ke DPD PPDI Kabupaten Indramayu.

“Kami upayakan segala bentuk terkait dengan perangkat desa di semua bidang, perlindungan hukum, kesejahteraan, ekonomi, dan aktifitas-aktifitas kita dan diri kita sebagai DPD PPDI Kabupaten Indramayu,” tegasnya.

Selain memverifikasi keanggotaan, pihaknya juga memprioritaskan program kerja di bidang hukum yaitu mengawal peraturan-peraturan Bupati atau prodak hukum dari pemerintah terkait tentang perangkat desa, tetap sejalan dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan sejalan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tetang desa.

Menurutnya, Perangkat Desa adalah profesi yang sudah diatur, siapa yang harus ada sebagai perangkat desa. Kemudian bahwa Perangkat Desa itu tidak bisa diperlakukan dengan seenaknya. Bahwa kita dilindungi oleh Undang-undang dan kejelasan bahwa kita Perangkat Desa itu profesi yang sudah tercantum dalam Undang-undang negara kita ini.

Saat ditanya perihal apa perbedaannya antara Perangkat Desa yang tidak bergabung pada PPDI dengan Perangkat Desa yang bergabung pada PPDI, kembali Ia menjawab.

“Kalau yang gabung di PPDI, tentunya meraka yang terdaftar dan mempunyai kartu keanggotaan PPDI, tentunya mempunyai hak atas organisasi. Seandainya Perangkat Desa tersebut ada masalah dengan jabatan profesinya maka PPDI akan mengadvokasi perangkat desa yang tergabung dalam PPDI. Adapun Perangkat Desa yang bukan anggota PPDI dibeberapa sektor tatap mendapat keuntungan juga. Contohnya, PPDI mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa, dan yang dapat BPJS Ketenagakerjaan itu semua terakomodir, semua Perangkat Desa terakomodir di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Faturohman, keuntungan yang diambil oleh Perangkat Desa itu banyak pula yang diusulkan atau diusahakan oleh PPDI yang dinikmati oleh seluruh Perangkat Desa di seluruh Indramayu.

Dalam kesempatan itu juga, Ia mengajak  kepada seluruh Perangkat Desa yang belum tergabung dengan PPDI.

“Mari bersama kita bergabung dengan PPDI, yang mana PPDI ini adalah organisasi profesi kita, rumah kita bersama, kita berjuang bersama, membesarkan rumah di rumah sendiri sebagai perangkat desa. Untuk kemudian kita bersatu sebagai Perangkat Desa mewujudkan program-program Pemerintah yaitu Indramayu Bermartabat. Sejalan apa yang diharapkan oleh Bupati kita Ibu Nina Agustina, dan mensejahterahkan Perangkat Desa yang ada di Indramayu,” tutup Faturohman mengkahiri pembicaraan.

No More Posts Available.

No more pages to load.