Ratusan Nelayan Juwana Minta Pengadilan Negeri Pati Bebaskan H. Utomo

oleh -1226 Dilihat
oleh
img 20230406 wa0035

PATI, Revolusinews.com – Ratusan nelayan juwana melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati pada agenda sidang putusan untuk meminta pembebasan H. Utomo Kamis (06/04/23).

Ratusan massa nelayan Juwana keluarga H. Utomo berangkat dari titik kumpul di Perusahaan Tri Sumber Djaya, desa Bajomulyo menggunakan kurang lebih 35 kendaraan minibus, pukul, 08.30 WIB menuju Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati.

Sampai di Pengadilan Negeri massa berkumpul di halaman depan dengan tertip di komanda kordinator lapangan Supriyanto, melakukan orasi dengan teriakan  bebaskan H Utomo.

Aksi massa nelayan Juwana ini disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Ferry Haryanta, S.H dengan memberikan sambutan dihadapan ratusan nelayan menyampaikan, sangat berterima kasih atas kedatangan masyarakat Juwana secara tertib menghadiri sidang putusan perkara H Utomo.

“Terima kasih atas kedatangan warga Juwana di Pengadilan Negeri Pati menghadiri sidang putusan perkara H Utomo, sebagai bentuk solidaritas memberikan suport kepada H Utomo,” kata Ferry Haryanta, S.H.

“Silahkan nanti bisa masuk di dalam ruang sidang, tetapi karena ruangan tempatnya terbatas tidak semua bisa masuk. Saat di dalam sidang berlangsung mohon bisa tenang menjaga ketertiban menghormati jalannya sidang,” sambungnya.

Setelah menunggu lama jalannya persidangan, sidang putusan perkara H. Utomo ditunda Senin depan oleh Majelis Hakim.

Pahrur Dalimunthe, Penasehat Hukum H Utomo selesai persidangan di halaman depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati menyampaikan sidang ditunda Senin depan (10/04) dengan agenda pembacaan putusan perkara.

“Kami dari Penaseha Hukum berharap terdakwa bisa diputus bebas,” katanya singkat mengakhiri.

Meskipun sidang putusan ditunda tidak membuat patah surut massa nelayan Juwana keluarga H Utomo, akan kembali senin depan mengawal jalannya persidangan.

Setelah persidangan selesai dikomando korlap untuk kembali ke rumah masing-masing, massa bubar secara tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.