INDRAMAYU, Revolusinews.com – Para Kepala Desa atau Kuwu di Indramayu memberikan apresiasi atas disahkannya revisi Undang-Undang atau UU tentang Desa. Sebelum disahkannya revisi UU Para kades khawatir nasib revisi UU tersebut bakal tidak jelas.
Pengesahan revisi UU itu dianggap mendesak karena mengatur sejumlah pasal antara lain terkait masa jabatan dan hak kades sekaligus alokasi dana desa. Kamis (25/04/2024).
Ketua Kordinator Kuwu Angkatan 139 Indramayu, Asyriqin, mengatakan para kades sangat mengapresiasi DPR atas pengesahan revisi UU No 6/2014 tentang Desa.
” Sudah menjadi keinginan kades di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Indramayu. Pengesahan revisi UU tersebut akan memberikan kejelasan terhadap tuntutan para kepala desa terkait UU tersebut.
Sebagai informasi, para kades menuntut revisi sejumlah pasal dalam UU Desa. Revisi itu antara lain soal masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun dan maksimal dua kali menjabat dari sebelumnya tiga kali.
Selanjutnya hak kepala desa ditambah berupa tunjangan purnatugas pada akhir masa jabatan dan ada penambahan dari anggaran Dana Desa minimal 20% dari dana transfer daerah,” papar Asyriqin.
Asyriqin menjelaskan esensi dari perubahan masa jabatan itu untuk menghemat biaya pemilihan kepala desa (pilkades), masa jabatan sebelum revisi 6 x 3 = 18 setelah revisi 8 x 2 = 16 dan tujuan utama revisi UU Desa kedua ini adalah untuk memberikan kedaulatan desa dalam mengatur, mengembangkan dan mengelola sumber daya yang ada termasuk anggaran.
Dalam revisi itu kades maksimal tetap boleh menjabat selama 16 tahun, tetapi hanya dua kali masa jabatan. Dia menyebutkan selama ini kades tidak mendapatkan tunjangan purna tugas.
Padahal mereka sudah bekerja melayani masyarakat desa minimal enam tahun. Maka dari itu, para kades meminta setidaknya setelah purna tugas diberikan tunjangan minimal satu atau dua kali gaji.
Kami kan sama-sama mengabdi dan melayani warga. Harapan kami setelah purna tugas itu ada semacam penghormatan berupa pemberian tunjangan.
Revisi itu sebagai payung hukum saja. Toh selama kami menjabat, kami tidak pernah mendapatkan gaji ketigabelas dan lain sebagainya seperti ASN,” jelasnya.
Ihwal dana desa, dia menilai sejauh ini alokasi anggaran yang diberikan ke desa belum merata dan belum sesuai kebutuhan desa. Maka dari itu, penambahan alokasi anggaran harus dilakukan untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Kepala Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Asyriqin, mengaku sudah memperkirakan revisi UU Desa itu akan disahkan setelah Pemilu 2024.
“Kami sudah tahu pengesahan revisi UU Desa itu akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Baleg DPR sudah membahas bersama pemerintah. Ya kami menghormati keputusan itu, dan yakin DPR bisa komitmen untuk mengesahkan revisi UU Desa,” kata Asriqin
Pantauan Revolusinews.com di kanal Youtube DPR RI, Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/2/2024), menyampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sudah membahas substansi revisi UU Desa pada Senin (5/2/2024). DPR berkomitmen menyelesaikan revisi UU Desa itu sesuai mekanisme yang ada.
“ Kami mempunyai komitmen akan menyelesaikan hal tersebut, dan kesepakatan antara kedua belah pihak [perwakilan kades dan DPR] untuk saling menghargai dan menghormati,” ucap Puan.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR baru akan kembali digelar pada Maret atau April 2024 mendatang. Artinya pengesahan revisi UU Desa dilakukan setelah Pemilu 2024.






