RKUHP Disahkan, Pasangan Tanpa Status Nikah Bisa Kena Pidana

rkuuhp disahkan pasangan tanpa nikah revolusinews revolusi news

JAKARTA, Revolusinews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad sudah mengesahkan sebuah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Sebuah perbuatan zina bisa masuk ke ranah pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah saling menikah.

Dari point’ dan nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan sebuah norma adat masyarakat timur, yang dimana perbuatan zina bisa dimasukkan ke ranah delik pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP :

1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan :
– suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
– Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun perlu diketahui masyarakat sebuah norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Oleh penyusun, hal itu akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan, akan tetapi sebuah ketentuan ini membuat resah pengusaha hotel di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi :

1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
– Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
– Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Bagaimana dengan LGBT?

Pemerintah dan DPR sepakat tidak mengkriminalisasi perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam draf sebanyak 624 pasal itu, tidak ada pasal yang mengatur mengenai LGBT.

“Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624.

Keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta MK mengkriminalisasi LGBT. Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.

“Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi sebuah masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru,” demikian pertimbangan MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.