Satpol PP Indramayu Kembali Tutup Akses Proyek Pertamina EP yang Membandel

oleh -1782 Dilihat
img 20230826 wa0000

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Kembali bersikap tegas tutup proyek dengan membongkar akses jalan menuju proyek eksplorasi East Akasia Cinta (EAC) di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Jumat (25/8/2023).

Penutupan dilakukan dengan cara pembongkaran menggunakan alat berat yang didatangkan khusus. Langkah tegas dilakukan karena Pemerintah Daerah  Kabupaten Indramayu di nilai PT Pertamina EP membandel. Pemerintah daerah kabupaten juga menganggap proyek eksplorasi EAC 001 yang berlokasi di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat belum mengantongi izin resmi.

Turut hadir dalam melaksanakan Pembongkaran akses jalan Proyek dari  Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Juntinyuat yang dikawal ketat oleh petugas Satpol PP serta didampingi dinas teknis terkait.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso didampingi Camat Juntinyuat, Asep Kusdianti, menjelaskan, pembongkaran akses jalan proyek sumur eksplorasi terpaksa dilakukan karena PT Pertamina EP dianggap membandel.

Beberapa kali sudah diperingatkan agar menyelesaikan kewajiban perizinan tidak digubris. Paling krusial, kata Teguh, yakni soal wajib adanya lahan sawah pengganti konsekuensi dari penggunaan lahan pertanian yang saat ini dijadikan lokasi eksplorasi.

” Ini perintah undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda nomor 16 tahun 2013 juga tentang LP2B. Pada Prinsipnya, kami tidak menghalangi proyek nasional, sepanjang seluruh regulasi ditempuh dan aturan terpenuhi,” kata Teguh.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina EP perihal adanya penutupan kegiatan proyek eksplorasi di Desa Pondoh tersebut.

Untuk diketahui bahwa LP2B di Kabupaten Indramayu sesuai dengan Peraturan daerah nomor 16 tahun 2013 adalah lahan yang dijadikan penopang program ketahanan pangan Kabupaten Indramayu dan nasional. Oleh karenanya, Pemerintah daerah kabupaten Indramayu berkewajiban melindungi lahan tersebut.

Jika terpaksa digunakan untuk kegiatan atau kepentingan tertentu, maka harus diadakan lahan pengganti agar luasan LP2B tetap sama. Data yang tercatat kuasa LP2B di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai 84.684 hektare.

” Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tetap berkomitmen dan mendukung program nasional,yaitu swasembada pangan sesuai arahan  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada kami,” Ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina, beberapa waktu lalu

No More Posts Available.

No more pages to load.