Diduga Tak Pasang Plang Proyek, Irigasi Sawah di Kendayakan Terkesan Tertutup

oleh -951 Dilihat
img 20230826 wa0005

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Pekerjaan irigasi sawah diduga tidak memasang plang papan nama proyek sehingga terkesan tertutup. Hal tersebut berdasarkan pantauan RNews di lokasi proyek yang berada di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Jumat (25/8/2023).

Saat dikonfirmasi, salah satu orang yang mengaku konsultan proyek dan menggunakan rompi konsultan menjawab kurang mengetahui keberadaan pelaksana.

“Pelaksananya saya tidak tahu dimana. Saya, konsultan. Emang ada apa mas?” jawab salah satu pekerja yang mengaku sebagai konsultan.

Di lokasi tersebut terlihat sejumlah pekerja dengan alat kerjanya dan terlihat 2 (Dua) unit ekskavator. Salah satu pekerja saat ditanya perihal keberadaan pelaksana, menjawab tidak tahu.

Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Kendayakan memfasilitasi PT Waskita Karya untuk melakukan musyawarah dengan sejumlah Petani di Desa Kendayakan yang lahan sawahnya terdampak oleh pekerjaan pembangunan irigasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Kamis (8/6/2023) sekira 10.55 WIB sampai dengan 11.34 WIB.

Dari hasil permusyawaratan tersebut bahwa pemilik lahan sawah mengizinkan untuk pembangunan irigasi sawah dan kesepakatan antara Petani dengan pihak PT Waskita Karya, dari pihak PT Waskita Karya akan memberikan kompensasi senilai Rp.4.000 per Meter kepada pemilik lahan sawah yang terdampak pekerjaan irigasi sawah.

Sebagai informasi tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dana dibiayai dari APBN atau APBD diantaranya :

1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Permen PU 29/2006 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

4. Permen PU 12/2014 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.