Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigas di Desa Kendayakan Blok Lungsemut

20230527 201457

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sejahtera Mandiri Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat melaksanakan pekerjaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3A-TGAI) dengan jenis kegiatan peningkatan jaringan irigasi di Desa Kendayakan Blok Lungsemut.

Dilokasi terpampang papan informasi pekerjaan dengan keterangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Cimanuk Cisanggarung. Pekerjaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3A-TGAI). Jenis kegiatan peningkatan jaringan irigasi. Nomor perjanjian kerjasama 031/PKS/P3A-TGAI/IMY/At/5/2023.

Lokasi daerah irigasi Rentang Desa Kendayakan Kecamatan Terisi. Sumber dana APBN. Pagu dana 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Waktu pelaksanaan 90 hari. Tahun anggaran 2023. Pelaksana P3A Desa Kendayakan Sejahtera Mandiri. Pelaksanaan kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga/dikontraktualkan.

Selain papan informasi pekerjaan, dilokasi tersebut terlihat sejumlah pekerja dengan alat kerjanya yang sibuk mengerjakan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi. Bahan material seperti pasir, semen dan batu terlihat tertumpuk dipinggir jalan. Untuk mengangkut batu dari pinggir jalan ke tempat irigasi yang sedang dikerjaan, para pekerja mengangkutnya dengan dokar. Sementara, bahan material pasir, semen dan air diaduk dengan mesin molen. Adukan pasir, semen dan air yang sudah siap dimuat dengan dokar menuju ke tempat irigasi yang sedang dikerjakan.

Ketua P3A Desa Kendayakan Sejahtera Mandiri, Tanjak Permana saat dikonfirmasi RNews pada Sabtu (27/5/2023) sekira 15.10 WIB dilokasi pekerjaan, Ia mengatakan, “saat ini jumlah pekerja ada 15 orang. Untuk upah pekerja tukang per harinya 120 ribu rupiah, upah pembantu tukang perharinya 100 ribu rupiah. Pekerjaan ini dimulai hari Senin (22/5/2023) lalu. Mulai kerja jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, istirahat jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Kepala Desa Kendayakan, Agung Prayitno didampingi Tanjak Permana melihat ke lokasi pekerjaan. Ia berjalan kaki dari titik nol hingga ke ujung lokasi pekerjaan. Sembari melihat pembangunan peningkatan jaringan irigasi yang sedang dikerjakan.

Diketahui, Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran, perlu untuk menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.

Dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2021, telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.

Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari, rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi dan/atau pembangunan jaringan irigasi.

Tiga penerima P3-TGAI ini terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Penerima tersebut harus memenuhi kriteria seperti berbadan hukum, disahkan dengan keputusan kepala daerah, disahkan dengan akta notaris atau disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A.

Diharapkan peraturan ini dapat diperhatikan dikarenakan pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.