INDRAMAYU, Revolusinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan dan menutup sementara lokasi proyek galian tanah merah yang berlokasi di Desa Loyang Blok Jetut Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Penyegelan dan penutupan sementara lokasi proyek galian tanah merah tersebut dilakukan usai adanya aksi protes yang dilakukan sejumlah warga dengan kehadiran galian tersebut. Warga merasa aktivitas lalu lalang kendaraan yang mengangkut galian tanah dari lokasi proyek dapat mengakibatkan jalan di sekitar wilayah tersebut menjadi rusak.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso SSos MSi mengatakan bahwa tadi pagi warga melakukan aksi protes ke Kantor Kecamatan Cikedung terkait dengan kondisi jalan rusak akibat dari aktivitas dump truk yang mengambil tanah merah di daerah sini kemudian dibawa ke luar. Aktivitas pengangkutan tanah merah dari lokasi galian tersebut turut mengakibatkan jalan sekitar lokasi rusak parah sekira 300 meter, “jelasnya
Usai dilakukan penelusuran, kata Teguh Budiarso SSos MSi, lokasi proyek galian tanah merah tersebut merupakan milik perorangan dan bukan milik perusahaan. Kemudian, beroperasinya galian tanah merah tersebut pun diketahui tidak memiliki legalitas perizinan yang jelas
, ” ujarnya
Dengan demikian, sanksi tegas diberikan Satpol PP Kabupaten Indramayu kepada pemilik lokasi proyek galian tanah merah tersebut dengan melakukan penutupan sementara hingga mengantongi perizinan yang lengkap sesuai dengan regulasi yang ada, “imbuhnya
“Penutupan sementara kita lakukan hingga perizinan yang resmi keluar supaya ada efek jera, karena apa, ini juga menjadi salah satu penyebab jalan-jalan menjadi rusak karena kendaraan yang mengangkut tanah ini memiliki berat atau tonase muatan yang melebihi kapasitas kekuatan jalan yang ada,” pungkas Teguh Budiarso SSos MSi menutup pembicaraan.












