Satreskrim Polres Serang Ungkap 32 Unit Ranmor, Bekuk 4 Tersangka dan 2 Penadah

img 20230530 wa0070

SERANG Revolusinews.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua orang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang.

Tak tanggung-taggung, dalam penangkapan para tersangka curanmor tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari berbagai merk sebanyak 32 unit.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan pelaku curanmor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang merupakan dari tim gabung Satreskrim Polres Serang dan unit Reskrim Polsek Jajaran, Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal.

“Pengungkapan ini hasil dari tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal,” kata AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa (30/5/2023).

“Dari kasus ini, tim Reskrim berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua orang penadah serta 32 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis, ” tegas Yudha.

Dari ke empat pelaku, kata Yudha, merupakan dua kelompok, dan pengungkapan ini didapatkan dari 12 LP (Laporan Polisi) di wilayah hukum Polres Serang.

“Mereka (tersangka-red) bukan satu jaringan, dan dari pengungkapan ini hasil dari 12 LP, selama 2 Minggu terakhir, ” ujarnya.

Lanjut Kapolres, modus para pelaku saat melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci leter T, dan hasil curian dijual kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung jenis kendaraannya.

“Hasil curian dijual kisaran 2-3 juta kepada penadah,” jelasnya.

Yudha menghimbau kepada masyarakat, yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor agar datang ke Polres Serang, karena kata Yudha, kendaraan bermotor ini dicuri dari beberapa wilayah bahkan dari wilayah Tangerang.

“Untuk ke empat pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan dua orang tersangka penadah kira jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.