Satreskrim Polresta Cilacap Bekuk Residivis Jambret yang Sasar Wanita dan Anak-anak

oleh -1355 Dilihat
oleh
img 20231222 wa0020 11zon

CILACAP, Revolusinews.com – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap residivis inisial P (38) yang melakukan jambret dan sudah melancarkan aksinya di 10 tempat dengan lokasi berbeda sehingga meresahkan warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama. Modusnya yakni menyasar pada perempuan dan anak anak.

“Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari ditempat sepi sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya foya,” ucapnya saat konferensi pers pada Jumat (22/12/2023).

Dijelaskannya, bahwa dalam aksi jambret tersebut ada 2 korban yang mengalami luka berat. Pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangkangan.

“Akibat perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 9 (sembilan) tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.