Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, 9 Motor Berhasil Diamankan

img 20231222 wa0021 11zon

CILACAP, Revolusinews.com – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil membekuk 2 pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial U S (29) dan A K (31) berikut mengamankan 9 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil dari kejahatan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., menjelaskan, kedua pelaku telah melancarkan aksi kejahatan di 9 (sembilan) TKP yang berbeda, diantaranya di wilayah hukum Polsek Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala.

“Pelaku U S merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang beraksi di Jakarta, kemudian ia bebas dan pulang ke Cilacap mengajak rekannya berinisial A K untuk membantu mengawasi saat U S sedang mencuri sepeda motor,” kata Kasat Reskrim, Jumat (22/12/2023).

Lebih lanjut Guntar mengatakan, modus pelaku yakni mencuri motor yang terparkir sembarangan, serta motor dengan kondisi tidak terkunci stang.

“Dalam aksinya pelaku mengintai motor yang diparkir sembarangan, dan dengan kondisi stang motor tidak terkunci,” terang Kompol Guntar Arif.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan selama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.